Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Tanam Paksa (1830-1870)

Mulai tahun 1816, pemerintah kolonial Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Pemegang jabatan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun itu ialah Baron van der Capellen. Ia mencoba menerapkan politik liberal pada masa kekuasaannya. Namun, kebijakan itu mengalami kegagalan. 

Belajar dari kegagalan itu, pada tahun 1830 Belanda melantik Johannes van den Bosch menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Van den Bosch kemudian memalsukan gaya pemerintahan Daendels dan Raffles, terutama dalam hal mengeksploitasi tenaga kerja penduduk pribumi. Program kerja van den Bosch itu lebih dikenal dengan nama Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel. Tujuan utama aktivitas tersebut ialah memperoleh pendapatan yang besar dengan mewajibkan menanam tanaman dagang yang laris dan dibutuhkayi-di pamasukan Eropa. Tanaman yang wajib ditanam, menyerupai tebu, nila, teh, kopi, tembakau, kayu manis, dan kapas. Ketentuan pokok Sistem Tanam Paksa, antara lain sebagai diberikut. 

a. Para petani yang mempunyai tanah diminta menyediakan seperlima tanah-nya untuk ditanami tanaman perdagang-an yang sudah ditentukan. 

b. Tanah yang dipakai untuk menanam tanaman wajib tersebut dibebaskan dari pembayaran pajak.

c. Hasil dari penanaman wajib itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. 

d. Tenaga dan waktu untuk menggarap tanaman perdagangan dihentikan melebihi dari tenaga dan waktu dalam menanam padi. 

e. Kegagalan pguan tanaman wajib menjadi tanggung jawaban pemerintah. 

f. Bagi mereka yang tidak mempunyai tanah, wajib bekerja selama 66 hari dalam setahunnya di perkebunan milik pemerintah. 

g. Penggarapan tanah untuk tanaman wajib akan diawasi eksklusif oleh penguasa pribumi. Pegawai Belanda secara umum meng-awasi jalannya penggarapan dan pengangkutannya. Dalam pelaksanaannya, peraturan yang sudah diputuskan seringkali tidak dipatuhi. Berbagai penyimpangan terjadi pada pelak-sanaan Sistem Tanam Paksa, menyerupai hal-hal diberikut.

a. Sawah dan ladang rakyat terbengkalai alasannya perhatian dipusatkan pada penanaman tanaman wajib. 

b. Rakyat yang tidak mempunyai tanah harus bekerja melebihi waktu yang ditentukan. 

c. Luas lahan untuk penanaman tanaman wajib melebihi dari seperlima lahan garapan. 

d. Lahan yang disediakan untuk penanam-an tanaman wajib tetap dikenakan pajak tanah. 

e. Kelebihan hasil pguan dari jumlah pajak yang harus dibayar tidak dikembalikan. 

f. Kegagalan pguan tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawaban petani. 


Berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaan Sistem Tanam Paksa itu sudah menimbulkan penderitaan yanangat besar bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Timbul ancaman kelaparan dan wabah penyakit di mana-mana, sehingga angka ajal makin besar. Bahaya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang mengerikan. Ini terjadi di kawasan Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Hal ini menimbulkan jumlah penduduk di daerah-daerah tersebut turun drastis, juga terjadi penyakit busung lapar (hongerodeem). Sistem Tanam Paksa yang menimbulkan penderitaan itu mendorong bangsa Indonesia untuk mengadakan perlawanan. Aksi tersebut dilakukan oleh para petani tebu di Pasuruan pada tahun 1833. Meskipun Sistem Tanam Paksa sangat menguntungkan pemerintah Belanda, orang-orang Belanda sendiri banyak yang menentangnya. Penentangan itu dilakukan baik secara perseorangan maupun dalam parlemen. Para penentang Sistem Tanam Paksa tersebut, antara lain sebagai diberikut. 

Edward Douwes Dekker (1820-1887) 
E. Douwes Dekker ialah seorang residen di Lebak, Serang, Jawa Barat. Ia sangat  sedih menyaksikan buruknya nasib bangsa Indonesia jawaban Sistem Tanam Paksa. Ia menulis, buku berjudul Max Havelaar yang terbit pada tahun 1860. Dalam buku tersebut, ia menggunakan nama  samaran Multatuli. Isi buku tersebut melukiskan penderitaan rakyat Indonesia jawaban pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Tulisan Douwes Dekker mengakibatkan orang Belanda menjadi terbuka melihat keburukan Sistem Tanam Paksa dan menghendaki biar sistem tersebut dihapuskan. 

Baron van Hoevel (1812-1879)
Semula Baron van Hoevel tinggal di Jakarta. Kemudian pulang ke Negeri Belanda menjadi anggota parlemen. Selama tinggal di Indonesia, ia banyak mengetahui wacana penderitaan bangsa Indonesia jawaban Sistem Tanam Paksa. Baron van Hoevel bersama dengan Fransen van de Putte menentang Sistem Tanam Paksa.Fransen van de Putte menulis buku berjudul Suiker Contracten (kontrak-kontrak gula). Kedua tokoh ini berjuang keras untuk menghapuskan Sistem Tanam Paksa melalui DPR Belanda.

Daftar Pustaka : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Sistem Tanam Paksa (1830-1870)"