Pengesahan Uud 1945 Dan Pemilihan Presiden
Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Pemilihan Presiden
Sehari setelah Proklamasi, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya dengan keputusan; mengesahkan dan tetapkan UIJD 1945 dan menentukan presiden dan wakil presiden. Sidang ini menjadi kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang mengulas problem rancangan Undang-undang Dasar. Beberapa perbaikan disahkan oleh sidang, yaitu rumusan sila pertama Pancasila yang sebelumnya disahkan oleh sidang yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain itu, Bab III, Pasal 6, UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah orang Indonesia ash yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden yaitu orang Indonesia ash”. Dalam sidang mi pula rancangan undang-undang dasar diputuskan dan disahkan menjadi undang-undang dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Pada waktu sidang PPM mengulas Bab III rancangan Undang-Undang Dasar 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan biar sekaligus saja menentukan presiden dan wakil presiden. Ta mengusulkan Jr. Soekamo menjadi presiden, dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden. Temyata seruan tersebut diterima secara lingkaran dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak dua kali. melaluiataubersamaini demikian, kedua prokiamator tersebut semenjak tanggal 18 Agustus 1945 resmi menjadi Presiden dan Wapres Republik Indonesia yang pertama.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Pengesahan Uud 1945 Dan Pemilihan Presiden"