Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan(Korupsi, Kongkalikong Dan Nepotisme)
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan KKN
Untuk memberantas korupsi yang sudah berurat dan berakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak cukup diatasi oleh pemerintah dan alat penegak aturan saja, tetapi diharapkan adanya partisipaSi segenap lapisan masyarakat. Tanpa partisipasi dan santunan masyarakat, segala perjuangan yang dilakukan pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengalami kegagalan. Masyarakat sanggup berperan serta memmenolong pencegaharn dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat sanggup diwujudkan dalam bentuk.
- Hak mencari, memperoleh, dan mempersembahkan info adanya dugaan sudah terjadi tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoeh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan mempersembahkan info adanya dugaan sudah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak aturan yang rnenangani kasus tindak pidana korupsi.
- Hak memberikan masukan dan pendapat secara bertanggung tanggapan kepada penegak aturan yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoleh jawabanan atas pertanyaan wacana laporannya yang didiberikan kepada penegak aturan dalam waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari.
- Hak untuk memperoleh proteksi aturan dalam hal:
1) melakukan haknya sebagaimana dimaksud dalam abjad a, b, dan C;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi mahir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki hak dan tanggung tanggapan dalam upaya pencegahari dan pemberantasan tindak pidana korupsi:
4) hak dan tanggung tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) ketentuan terkena tata cara pelaksanaan tugas serta masyarakat dalam pencegahari dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Post a Comment for "Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan(Korupsi, Kongkalikong Dan Nepotisme)"