Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelompokan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter

Pengelompokan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter


Pajak sanggup dikelompokan berdasarkan golongan. forum pemungut, dan asalnya.

Berdasarkan Golongan

  • Pajak langsung
Pajak pribadi ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dibebankan atau dilimpahkan kewajiban membayarnya kepada orang lain. misal pajak penghasilan.


  • Pajak tidak langsung
Pajak tidak pribadi ialah pajak yang bias dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. misal pajak pertambahan nilai.

Berdasarkan Sifat


Berdasarkan sifat, pajak dikelompokkan:
  • Pajak subyektif
Pajak subyektif ialah pajak yang berdasarkan subyeknya, dalam arti memperhatikan din wajib pajak (subyeknya). contohnya pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Obyektif
Pajak obyektif ialah pajak yang berdasarkan obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan din wajib pajak. misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Lembaga Pemungut

Berdasarkan forum pemungut, pajak dibedakan menjadi sebagai diberikut.
  • Pajak Pusat
Pajak sentra ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara. misal Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea materai, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Daerah
Pajak tempat ialah pajak yang dip ungut oleh pemerintah tempat dan dipakai untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak tempat terdiri atas sebagai diberikut.
  • Pajak propinsi
misal pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak materi bakar kendaraan bermotor, pajak rumah tangga, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak pengambilan dan memanfaatkan air bawah tanah.
  • Pajak kabupaten/kota
misal pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak rekiame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan materi galian golongan C, serta pajak parkir.

Menurut Asal

Menurut asalnya, pajak digolongkan dalam dua golongan.
  • Pajak dalam negeri
Pajak dalam negeri ialah pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap masyarakat negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia (dalam negeri).
  • Pajak luar negeri
Pajak luar negeri ialah pajak yang dipungut terhadap orang-orang gila yang memiliki penghasilan di Indonesia, contohnya orang Amerika yang mendirikan pabrik sepatu olahraga di Indonesia, dan orang Jerman yang bekerja sebagai kontraktor pembuatan jalan toi di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengelompokan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter"