Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Kesetiaan Dan Landasan Aturan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Arti Kesetiaan Dan Landasan Hukum Persatuan Dan Kesatuan Bangsa


Kesetiaan secara sederhana sanggup diartikan sebagai suatusikap batin yang berupa ketaatan atau kelrelaan berkorban alasannya ialah dilandasi oleh perasaan cinta atau dogma tertentu.

Orang yang menyayangi sesuatu atau meyakini kebaikan atau kebenaran (agania, Pancasila, UUD, dan lain-lain), ia akan setia melakukan apa yang menjadi perintah atau nilai atau keharusan dan yang dicintai atau yang diyakininya itu. Untuk itu, sanggup mengorbankan apa saja, termasuk jiwa dan raganya di mana saja dan kapanpun.


Bangsa Indonesia yang menyayangi tanah air dan dasar negaranya senantiasa setia dan sanggup mempertahankan tanah aimya, melaksanakan, serta rela herkorhan untuk menjaga kelestariannya. Kondisi mi selanjutnya akan melahirkan ketahanan mental yang tangguh yang pada gilirannya akan bisa menghadapi dan mengantisipasi segala macam ancaman yang membahayakan din dan bangsanya.

Perasaan cinta terhadap tanah air dan bangsa, memungkinkan digalangnya persatuan dan kesatuan bangsa sehingga bisa mengatasi perhedaan suku, agama, golongan, ras, daerah. Dan lain-lain dengan mengacu pada prinsip Bhineka Tunggal Ika. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi kewajiban kita bersarna. Tidak ada satu orangpun yang sanggup mengabaikannya. Landasan pengembangan kesetiaan terhadap bangsa dan negara urdapat dalani Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagai diberikut.

  1. PembukaanUUD 1945 alinea II: “... negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV: “... negara Republik Indonesia yang herkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... Persatuan Indonesia,...”
  3. Pokok Pikiran I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “... dalam “Pembukaan” mi diterima fatwa pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan mencakup bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatas segala paharn perseorangan
  4. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain Pasal 1 Ayat (1), Pasal 30. Pasal 32, pasal 35, dan pasal 36.
  5. Ketetepan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  6. Undang-Undang No.79 Tahun 1969 tentang Hankamrata.
  7. Undarig-Undang No.1 Tahun 1988 tentang Ketentuan-Ketetentuan Pokok Pertahanan
  8. Keamanan Negara RI, dan lain-lain peraturan yang lehih operasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti Kesetiaan Dan Landasan Aturan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa"