Bentuk Negara Berdasarkan Sifat, Tujuan, Dan Cara Penyelenggaraan Negara
Bentuk Negara Menurut Sifat, Tujuan, Dan Teknik Penyelenggaraan Negara
Berikur ini yaitu bentuk negara berdasarkan sifat, tujuan serta penyelenggarakan negara.
Negara Otoriter
Negara adikara yaitu negara yang dijalankan dengan pendekatan kekuasaan, biasanya sentralistik dan kurang menghargai hak-hak rakyat. Negara adikara dikenal pula sebagai negara diktator. Dalam negara ini, penyelenggaraan pemerintahan bersifat komando yang kaku dan penguasa. Rakyat harus menjalankan segala kehendak penguasa tanpa adanya hak-hak untuk partisipasi. Kebebasan mengemukakan pendapat, memberikan Koreksi bahkan hak-hak politik lainnya sangat dibatasi. Negara-negara tipe adikara ml contohnya Prancis kuno pada masa pemerintahan Louis XIV, Italia pada zaman Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, Philipina pada masa Presiden Ferdinan Marcos, dan Chile pada masa pemermntahan Augusto Pinoce.
Negara Demokrasi
Negara demokrasi yaitu negara yang dibuat dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Munculnya negara demokrasi ialah reaksi dan negara otoriter. Ada dua asas atau prinsip pokok dalam
pemerintahan demokrasi.
- Adanya ratifikasi partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
- Adanya ratifikasi harkat dan martabat insan atau jaminan atas hak asasi manusia.
Bentuk partisipasi rakyat diwujudkan dalam banyak sekali acara kenegaraan. Bentuk partisipasi rakyat ada 2 macam.
- Partisipasi secara eksklusif (direct democracy), inisalnya dalam hal peinilihan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden.
- partisipasi tidak eksklusif (indirect democracy), inisalnya secara representatif (melalui forum perwakilan) dalam menyusun undang-undang, menyusun APBN, dan pembentukan peraturan daerah.
Negara Hukum
Negara aturan yaitu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasar aturan yang berlaku. Di Inggris dan Amerika dikenal dengan role of law, sedangkan di Belanda, Belgia, dan Jerman dikenal dengan rechstaat.
Prinsip negara aturan ada tiga.
- Supremasi aturan artinya hikum meiniliki kekuasaan yang tinggi atas rakyatnya. Akibatnya the state can do no wrong, negara tidak sanggup dipersalahkan, yang sanggup salah spesialuntuk manusianya. Hukum juga tidak sanggup diganggu gugat kecuali oleh Supreme Court (semacam Mahkamah Agung).
- Equality before the law atau kesamaan di muka aturan artinya setiap masyarakat negara baik pejabat maupun rakyat dipandang sama di muka hukum. Jadi, tidak ada diskriminasi.
- Legalitas aturan atau berdasar aturan formal yang diputuskan forum negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Bentuk Negara Berdasarkan Sifat, Tujuan, Dan Cara Penyelenggaraan Negara"