Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Pemerintahan Dan Negara Indonesia Dalam Banyak Sekali Periode

Bentuk Pemerintahan dan Negara Indonesia dalam Berbagai Periode


Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa dalam pasal ini diterima fatwa pengertian negara persatuan. Istilah negara persatuan di sini tidak rnenunjukkan bentuk negara, tetapi menawarkan impian aturan dan impian moral. Artinya negara melindungi dan mencakup segenap bangsa. Bentuk negara yang paling cocok untuk mewujudkan impian aturan dan impian budpekerti negara persatuan itu ialah negara kesatuan yang dibagi dalam daerah-daerah, tidak terdiri atas negara-negara bagian.

Negara kesatuan ialah suatu negara yang kekuasaan seluruh pemrintahan dalam negara itu terletak pada pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan ke dalarn dan ke I uar. Dalam negara kesatuan spesialuntuk terdapat saw undang-undang dasar, satu kepala negara. Bentuk pemerintahan berdasarkan Pasal I Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ialah republik. Menurut Leon Duguit (Prancis), bentuk pemerintahan republik ialah pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat untuk waktu yang tertentu. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyehutkan, “Presiden dan Wapres memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.” Dan berdasarkan perubahan pertama atas pasal Undang-Undang Dasar 1945 sebut bahwa “Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalamjabatan yang sama, spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan.” Di sinijelas bahwa presiden dan wakil presiden dipilih kembali untuk jabatan yang sama spesialuntuk satu kali.



melaluiataubersamaini bentuk negara kesatuan dan pemerintahan republik, negara melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala paharn golongan dan perseorangan serta menempatkan rasa persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan hangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sesuai dengan pemerintahan negara untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang dinaniis, konstitusional, stabil, dan mantap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia Periode 1945-1949


Pada periode (1945-1949) negara Indonesia berada pada masa revolusj fisi k, yaitu usaha seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun tclah terjadi herbagai pergolakan politiksebagai tanggapan timbulnya perubahan dan sistem pemerintahan Kahinet Presidensial yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dan euforia politik dalam sistem banyak partai dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.

Walaupun dalam kondisi pemerintahan yang kurang stabil, pada selesai tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, tetapi kenyataan mendapatkan perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sanggup kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain
  • sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, dan
  • pengaruh politik Belanda yang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia sangat besar, baik melalui aksi iniliter maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Kelicikan Belanda yang ingin memecah belah bangsa Indonesia melalui berdirinya negara-negara boneka temyata spesialuntuk berjalan ± 8 bulan. ini menawarkan bahwa berdirinya RIS ternyata sangat tidak sesuai dengan hati nurani dan kepribadian bangsa Indonesia.

Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia Periode 1950-1959


Negara Republik Indonesia Serikat spesialuntuk berusia pendek. Negara Republik Indonesia kembali lagi menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Hal ini tidak lepas dan kesadaran para peinimpin negara RIS yang berjiwa “Republiken “. Pada waktu itu pelaksanaan pemenintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawaban kepada Parlemen (DPR). Presiden sebagai Kepala Negara bersama Wapres kedudukannya tidak sanggup diganggu gugat, tetapi kehidupan politik negara menerapkan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan berdasarkan sistem Kabinet Parlementer yang sangat abnormal bagi budaya kita. Di dalam sistem pemerintahan deinikian itu muncul pergolakan dan perperihalan politik dengan diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing; perorangan, golongan, dan partai. Tercatat dalam pelaksanaan pemerintahan dan tahun 1950-1959 sudah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali.

Pada masa itu sudah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku Selatan (RMS), DI/Til, PRRI-Pennesta. Pemberontakan itu dengan kekerasan senjata ingin mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terealisasi Peinilu I untuk meinilih anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante ini ialah membuat rancangan Undang-Undang Dasar barn sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara.

Badan Konstituante yang hams memutuskan Undang-Undang Dasar barn gagal mengambil keputusan dan sebagian besar anggotanya tidakmau menghadiri sidang lagi, bahkan banyak yang membubarkan diri. Perbedaan pendapat terkena dasar negara yang dibicarakan di dalam atau di luar gedung menimbulkan ketegangan-ketegangan politik dan ketegangan fisik di kalangan masyarakat. Persatuan dan kesatuan bangsa pun terancam. Stabilitas politik dan pemerintahan tidak tenwujud sampai akhimya lahir Deknit Preside’n tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit itu ialah memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, membubarkan Badan Konstituante, tidak berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta segera dibuat MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia Periode 1959—1966 (Orde Lama)


Pemerintah Orde Lama (1959-1966) dalam melakukan pemenintahan tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 meskipun sudah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, sebaliknya
 terdapat penyimpangan-penyimpangan konstituiona1 yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan. Belum terbentuknya lemhaga-1embagguagara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, menyerupai MA, MPR, DPR, DPA, dan BPK rnengakibatkan kekuasaan administrator (Presiden) mengarah pada praktik-praktik “Demokrasi Terpimpin.” Hal ini terang berperihalan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyimpangan Orde Lama yang sanggup tercatat dalarn sejarah antara lain sebagai diberikut.
  1. Penetapan Pidato Presiden tanggal 17 Agustils 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)” dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
  2. MPRS dalam keputusannya mengangkat Presiden menjadi presiden seumur hidup.
  3. DPR hasil Peinilu 1955 dibubarkan oleh Presiden alasannya ialah dewan perwakilan rakyat menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 1960.
  4. Presiden mengangkat dirinya menjadi ketua DPA, mengangkat anggota DPR/MPR tanpa melalui peinilu, dan rnengangkat Ketua DPR/MPR sebagai Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Presidensial sehingga ia berkedudukan sebagai pemmenolong Presiden.
Penyimpangan deini penyimpangan yang terjadi mengakibatkan semakin memburuknya kondisi politik dan keamanan negara serta kemerosotan di bidang ekonoini. PKI memanfaatkan dan menyalahgunakan keadaan tersebut untuk menyusun aktivitas yang mengelabui rakyat dan berpuncak pada pemberontakan G 30 S/PKI yang hampir saja membawa negara dan bangsa Indonesia ke jurang kehancuran. Dosa-dosa PKI yang tetap menjadi ancaman laten tidak saja menimbulkan korbanjiwa dan harta benda yang besar, lebih dan itujelas-jelas ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi komunis.

Rakyat dan ABRI yang masih setia kepada Pancasila, mendesak pemerintah untuk membubarkan PKI dan memmembersihkankannya dan buini Indonesia. Atas kemauan berpengaruh seluruh bangsa Indonesia, MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/ 1966 menyatakan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya dan ditetapkan sebagai partai terlarang di sehiruh Indonesia, termasuk paham komunisme/marxisme-leninisme

Bentuk Pernerintahan Negara Indonesia Periode 1966—1998 (Orde Baru)


Pada masa Orde Barn (1966-1998), bentuk negara yang diterapkan yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik, dengan sistem pemerintahan kabinet presidensial. Paham demokrasi Pancasila dikembangkan dengan pelaksanaan pemilihan umum setiap jima tahun yang memungkinkan rakyat memberikan aspirasinya dalam meinilih wakil-wakil rakyat (DPR dan MPR). Deinikian juga forum tinggi negara lainnya (MA, DPA, BPK) sudah terbentuk. Pembangunan nasional dilaksanakan, walaupun akibatnya masih belum merata dan tidak berpihak pada rakyat. Orde barn yang pada awalnya bertujuan untuk melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan negara, mengalaini penyimpangan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, antara lain
  1. sistem pemerintahan yang bercorak sentralisir dan cenderung otoriter,
  2. ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, presiden, DPA, MA, BPK),
  3. wewenang dan kekuasaan Presiden yang hiperbola (doininan),
  4. penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power)
  5. lahimya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme,
  6. tidak adanya kepastian aturan dan keadilan hukum,
  7. tidak ada supremasi hukum, dan sebagainya.
Kondisi tersebut rnengakibatkan tanda-tanda disintegrasi bangsa yang membahayakan keutuhan dan kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia. Situai dan kondisi tersebut sudah membangkitkan gerakan reformasi di tanah air yang di tandai dengan tumbangnya rezim diktatorial Orde Baru.

Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia pada Masa Sekarang


Gerakan Reformasi ialah koreksi atas pelaksanaan pemerintahan Indonesia pada masa orde gres yang bercorak diktatorial dengan dominasi kekuasaan pada forum kepresidenan, serta maraknya kolusi, korupsi dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang danjabatan, ketiadaan supremasi aturan dan keadilan, yang mengakibatkan krisis multidimensi, terutama krisis ekonoini dan moneter, serta tanda-tanda disintegrasi nasional.

Usaha penegakan kedaulatan rakyat dan kewibawaan pemerintah serta mengembalikan legitimasi penyelenggara pemerintahan negara dengan menjalankan serangkaian akal politik, yaitu
  1. Sidang Istimewa MPR 1998,
  2. Peinilihan Umum 1999, yang diikuti banyak Partai Politik,
  3. Sidang Umum MPR 1999.
Pemilihan umum yang sudah menghasilkan wakil-wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat dan MPR, yang kemudian menentukan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, dan selanjutnya DPA, MA dan BPK.

Bentuk pemerintahannya yaitu republik dengan sistem kabinet presidensial, dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan tata korelasi yang terang antara forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Misi politik pemerintah sebagaimana tertuang dalam GBHN antara lain sebagai diberikut.
  • Pengamalan Pancasila secara konsiten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
  • Penegakan kedaulatan rakyat.
  • Menegakkan supremasi aturan dan hak asasi manusia.
  • Otonoini tempat dalam rangka pembangunan negara republik Indonesia.
  • Perwujudan aparatur negara yang melayani masyarakat, profesional, transparan, bebas dan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Dalam menata sistem pemerintahan, ditempuh akal sebagai diberikut.
  1. Menyempumakan Undang-Undang Dasar 1945, sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinainika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai denganjiwa dan semangat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Meningkatkan tugas MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawaban yang mengacu pada prinsip peinisahan kekuasaan dan tata korelasi yang terang antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  3. Mengembangkan sistempolitiknasjonal yang berkedaulatan rakyat, demokratjs, dan terbuka, berbagi kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta berbagi sistem dan penyelenggaran pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bidang politik
  4. Meningkatkan kemandirian partai politik, serta fungsi pengawasan terhadap eksekutjf dan kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektifitas, fungsi, dan partisipasi oraganisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan LSM dalam kehidupan bennasyarakat dan bernegara.
  5. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkari budaya politik yang demokratjs, kritis, menghormatj keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi aturan dan hak asasi insan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriininasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Demikian pemerintahan masa reformasi berusaha untuk menye1enggara pemerintahan negara yang demokratis, mengusahakan kesejahteraan rakyat dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Bentuk Pemerintahan Dan Negara Indonesia Dalam Banyak Sekali Periode"