Dasar Aturan Kebebasan Berbicara Dan Mendapat Informasi
Dasar Hukum Kebebasan Berbicara Dan Mendapatkan Informasi
Kebebasan berbicara dan memperoleh informasi ialah salah satu hak asasi manusia. Hak asasi tersebut selanjutnya dijamin dalam ketentuan perundangan dan ialah hak setiap masyarakat negara. Negara Indonesia sudah menjamin pemenuhan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut. Pengaturan hak berbicara dan mendapatkan informasi diatur dalam aturan diberikut ini.
- Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan tulisan, dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
- Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkau pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis akses yang tersedia.
- Tap. MPR Nomor XVIL/MPR11998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu dalam Piagam Hak Asasi
Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segalajenis akses yang tersedia.
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (1) dan (2)
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleb, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis masukana yang tersedia.
- Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1)
Pasal 2
Kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi masyarakat negara.
melaluiataubersamaini adanyajaininan akan hak kebebasan berbicara dan infonnasi tersebut, masyarakat negara menerima sumbangan aturan serta bebas dan bahaya dan ketakutan dan pihak lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi. Pemerintah Indonesia bertanggung tanggapan untuk melaksanakan penegakan danjaininan akan pelaksanaan hak-hak tersebut. Salah satu media bagi penyaluran kebebasan berbicara dan mendapatkan informasi ialah pers atau media massa. Agar sanggup mel akukan kiprahnya sebagai media peyaluran hak kebebasan berbicara dan informasi, perlu adanya kebebasan pers.
Kebebasan pers ialah sesuatu yang sangat mendasar dalam demokrasi. Dalam negara demokrasi, pers yang bebas menjadi pilar keempat setelah forum eksekutif(pemerintah), forum legislatif (parlmen), dan forum yudikatif (badan peradilan). Pers yang bebas berfungsi sebagai forum mediasi di mana aspirasi rakyat yang tidak sanggup diartikulasikan oleb forum formal sanggup diartikulasikan melalui pers atau media massa. Deinikian juga kebijakan pemerintah atau kebijakan publik lainnya yang tidak sanggup disosialisasikan secara cepat oleh forum inilik pemerintah, sanggup disosialisasikan oleh media massa. Deinikianjuga halnya dengan fungsi kontrol pr1emen yang tidak sanggup dijalankan secara terbaik, sanggup ditutup dengan fungsi kontrol yang dijalankan oleh pers.
melaluiataubersamaini media massa, masyarakat sanggup secara leluasa memberikan pendapat, membuatkan informasi, serta mendapatkan informasi dan banyak sekali sumber. Pers atau media massa sanggup menjadi masukana bagi kebebasan berbicara dan informasi. Kebebasan berbicara ialah salah satu hak dasar masyarakat negara yang perlu dijamin dalam negara demokrasi. Kebebasan berbicara dan menerima informasi sanggup terjamin dengan adanya pers yang bebas atau adanya prinsip kebebasan pers.
Namun,kebebasan pers bukanlah kebebasan yang tidak ada batasnya. Pers yang bebas dan sanggup bangun diatas kaki sendiri dihentikan melanggar batas-batas privasi serta melanggar hak asasi pribadi. Pers dalam negara demokrasi perlu mempunyai tanggung tanggapan dalam pemdiberitaannya dan bertanggung tanggapan terhadap publik tentang apa yang sudah didiberitakan. Pers yang memdiberitakan sesuatu secara tidak benar sanggup dituntut oleh publik yang merasa dirugikan oleh pemdiberitaannya. Tidak jarang banyak sekali pemdiberitaan yang dianggap merugikan dituntut, digugat, bahkan didemo oleh masyarakat. Masyarakat berhak
menilai dan menguji setiap pemdiberitaan.
Penyelesaian terhadap pers yang bermasalah dilakukan melalui jalur hukum. Kebebasan yang bertanggung tanggapan dan media massa pada risikonya bergantung pada independensi dan profesionalisme para pekerjanya. Di samping itu, kelangsungan pers bergantung pada pengukuhan publik secara umum atas sumbangannya dalam memajukan proses demokrasi dalam negara.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Post a Comment for "Dasar Aturan Kebebasan Berbicara Dan Mendapat Informasi"