Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar-Dasar Hidup Berdampingan Secara Damai

Dasar-Dasar Hidup Berdampingan Secara Damai

Nerikut ini yaitu dasar hidup dalam berdampingan denga hening berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hidup berdampingan secara damai


Bersumberkan pada falsafah Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia menyadari bahwa keberadaannya ketika ini ialah bab dan umat insan di dunia. Oleh lantaran itu. bangsa Indonesia wajib saling mengenal, menghormati, dan menghargai bangsa lain, dan wajib bekerja sama satu sama lain, serta hidup berdampingan secara darnai atas dasar persamaan derajat.



Nilai-nilai moral sila Kemanusiaan yang adil dan beradab sesungguhnya sangat luas lantaran mencakup beberapa aspek kehidupan insan secara universal. Nilai-nilai tersebut kemudian dituangkan dan dikuatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahva sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu. maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna yang terkandung di dalam Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengatakan suatu dalil adil dan dalil subjektif. Dalil adil mengatakan bahwa penjajahan dalam bentuk apa pun di atas dunia ini terperinci tidak sesuai dengan asas-asas perikemanusiaan dan perikeadilan, dan karenanya, penjajahan harus dihapuskan. sedangkan dalil subjektif mempersembahkan konsekuensi kepada bangsa Indonesia untuk berperan serta membebaskan din dan penjajahan serta ikut memmenolong memperjuangkan kemerdekaan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah, menuju sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa “. . .ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”. Dari pernyataan ini bangsa Indonesia mempunyai tugas aktif dan mendukung segala upaya untuk mewujudkan kehidupan antarbangsa, antarnegara di dunia, baik dalam lingkup regional maupun internasional, dalam segala aspek kehidupan, yang mencakup beberapa aspek aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dalam suasana kehidupan yang rukun dan damai.

melaluiataubersamaini nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. setiap masyarakat negara di Indonesia pada khususnya, dan masyarakat negara di dunia pada umumnya, secara kodrat mempunyai derajat, harkat, martabat, dan hak yang sama, serta kewajiban menurut norma-norma yang sudah ditentukan.

Pengakuan ini diwujudkan dalam kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama insan tanpa diskriininasi atau pembedaan dan sudut pandang SARA (suku, agama. ras. dan antargolongan), kebudayaan, adat istiadat, bangsa, dan kewargguagaraan.

Mukadimah Piagam Rrserikatan Bangsa-bangsa


Mukadimah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ialah pernyataan harapan dan tujuan bersama dan seluruh bangsa di dunia yang mengasihi perdamaian dan kemerdekaan. Di dalamnya terumus kaidah-kaidah formal dan moral untuk ditatati oleh tiruana insan di dunia in Secara garis bcsar isi pernyataan Mukadimah PBB ialah sebagai diberikut:
  1. Menyelamatkan keturunan-keturunan insan yang ada dan yang akan hadir dan peristiwa perang.
  2. Meneguhkan sekali lagi kepercayaan wacana hak asasi insan yang asasi, harkat dan derajat manusia, dan persamaan kedudukan antara pria dan wanita dan antara segala bangsa yang besar dan kecil.
  3. Menimbulkan uatu suasana di mana keadilan dan penghargaan terhadap kewaj iban-kewaj iban yang keluar dan perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber aturan internasional sanggup dipelihara.
  4. Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.
Untuk mewujudkan harapan dan tujuan bersama tersebut, masing-masing anggota PBB berjanji
  • Akan berusaha bersikap sabar dan hidup bersama secara hening sebagai tetangga yang baik.
  • Mempersatukan segala kekuatan untuk menegakkan perdamaian dunia dan keamanan internasional.
  • Bahwa kekerasan senjata akan dipergunakan untuk kepentingan bersama.
  • Memakai cara-cara internasional untuk menyebarkan kemajuan ekonoini dan sosial tiruana bangsa.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UniversalDeclaration of Human Rights) dalam Mukadirnahnva pada Alinea I menyatakan secara tegas bahwa “Selagi legalisasi terhadap sifat agung bawaan dan hak-hak sama serta tak sanggup diganggu gugat tiruana anggota keluarga insani yaitu landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia”. Selanjutnya pada Alinea IV ditetapkan “Selagi yaitu esensial untuk memajukan pengembangan hubungan-hubungan perteman dekatan antara B angsa-bangsa”.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusiajuga dilengkapi pasal-pasal yang banyaknya 30 pasal. Di dalamnva memuat hak asasi insan sedunia yang menyangkut segala macam aspek kehidupan, baik aspek politik, ekonoini, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Jauh sebelum lahirnya Dekiarasi Universal HakAsasi Manusia, sudah ada dokumen-dokumen hak asasi insan lainnya. Inisalnya Magna Charta, Bill of Rights, Petition of Rights. dan Declaration of Independçnce. Walaupun dokumen-dokumen itu dilahirkan di negara tertentu, kaidah dasarnya sanggup berlaku bagi tiruana manusia.

UUD/Konstitusi Negara dan Peraturan Lainnya


Konstitusi atau aturan dasar suatu negara, baik yang bersifat tcrtulis (Undang-undang Dasar) maupun yang bersifat tidak tertulis. di mana pun negara di dunia ini seharusnya memuat hak-hak dasar insan atau yang sering disebut hak asasi manusia. Dalam pengaturannya apabila hak-hak dasar tersebut perlu pembagian terstruktur mengenai atau perluasan, maka sanggup diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pengaturan hak-hak asasi insan yang memuat segala macam aspek kehidupan. Hal ini sanggup dii ihat pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 serta peraturan perundang-undangan lainnya, menyerupai Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR11998 wacana Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 wacana HakAsasi Manusia, dan UL No. 26 tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sumber Pustaka: Gabeca Exact

Post a Comment for "Dasar-Dasar Hidup Berdampingan Secara Damai"