Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Sila Kelima Yang Termuat Dalam Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945

Hakikat Sila Kelima Yang Termuat Dalam Pembukaan Dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, GBHN, P4 Dan Peraturan Perundangan Dan Budaya Dalam Kehidupan Masyarakat Kita



  • Sila kelima dalam Pancasila yang terdapat dalam Pernbukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Keadilan sosial memiliki arti keadilan yang berlaku di dalam masyarakat di segala bidang kehidupan. Sedang seluruh rakyat Indonesia yang dimaksudkan yakni setiap orang yang menjadi masyarakat negara Ipdonesia, baik yang berada di wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia maupun masyarakat negara Indonesia yang berada di negara lain. melaluiataubersamaini demikiankeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki maksud bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil di dalam segala bidang, baik di bidang ekonoini, hukum, politik, sosial maupun bidang-bidang yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, makna keadilan sosial meliputi beberapa aspek pengertian adil dan makmur.



Asas keadilan sosial meliputi beberapa aspek pengertian bahwa kepentingan rakyat harus diutam akan semoga setiap orang Indonesia sanggup mencicipi kebahagiaan secara merata. Negara Republik Indonesia yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan milik perseorangan atau golongan melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Sehingga sudah selayaknya apabila kepentingan rakyat yang harus diutamakan untuk mencapai kemakmuran. Tiap-tiap rakyat Indonesia harus benar-benar mencicipi menjadi rakyat yang merdeka dan berdaulat adil dan makmur, sehingga adil dan makmur itu bukan ialah harapan yang kosong belaka. Mengingat kekayaan alam Indonesia yang berlimpah-limpah, memungkinkan Indonesia menjadi negara yang besar di kemudian han dan rakyat Indonesia menjadi rakyat yang makmur. Bukan kemakmuraan material saja, tetapi juga kemakmuran spiritual.

Untuk mencapai itu tiruana harus berusaha, yaitu dengan pembangunan, Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata baik material dan spiritual, menurut Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatu dalamsuasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinainis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, berteman dekat, tertib, dan damai. Hal ini secara tegas ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. IIIMPR/1993 wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  • Menurut Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat. Kesejahteraan sosial dalam kehidupan insan meliputi kesejahteraan dalam pemenuhan tuntutan kehidupan jasmani dan rohani. Kesejahteraan meliputi kesejahteraan material dan spiritual yang sanggup dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata menurut asas kekeluargaan. Untuk merealisasi keadilan sosial, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mempersembahkan rambu-rambu, yaitu sebagai diberikut.
  • Pasal 33 ayat 1: Perekonoinian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.
  • Pasal 33 ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
  • menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pemerintah atau negara berhak .menguasai cabang-cabang produksi semoga karenanya sanggup dipergunakan untuk kepentingan orang banyak atau bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan perseorangan.
  • Pasal 33 ayat 3: Buini dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Buini, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam buini yakni pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh lantaran itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergun akan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal in penguasaan oleh negara harus diartikan bahwa negara mengusahakán secara maksimum dan karenanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat secara maksimum pula.
  • Pasal 34: Fakir iniskin dan bawah umur telantar dipelihara oleh negara. Sekalipun dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa negara bertanggung tanggapan terh adap fakir iniskin dan bawah umur telantar, namun kita perlu memmenolong semoga sanggup pula menikmati hidup yang layak.
  • Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekeijaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, kita didiberi kebebasan yang sama untuk mendapat pekerjaan. Kita sanggup bekexja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang sudah kita peroleh sesuai dengan kehendak kita. Selanjutnya, negara juga mempersembahkan jaininan kehidupan yang layak.
  •  Menurut GBHN dan P4
sepertiyang sudah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kete-tapan MPR No. II/MPR/1993 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yakni suatu keadaan di mana terpenuhinya kesejahteraan rakyat dalam arti kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin seluruh rakyat, yang mencakupkan unsurkualitas insan dalam kehidupan beragama, tingkat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan material masyarakat pada umumnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yakni dengan melakukan pembangunan di segala bidang.

Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap masyarakat negara berhak atas taraf hidup kesejahteraan yang layak serta berkewajibanikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Dalam ketetapan MPR No. II/MPR!1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ditegaskan bahw keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ialah keadaan yang menggambarkan hasil pembangunan sanggup dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, dalam arti menyebar dan menjangkau selunih rakyat dan tempat yang meliputi segala aspek kehidupan.

Terwujudnya suasana ini berawal pada prinsip suka tolong-menolong. Semangat bersama-sama perlu kita terapkan secara dinainis. Menolong orang lain tidak berarti membiarkan orang’ lain bermalas-malasan. Sifat malas ialah cermin tidak adanya tanggungjawaban pada din sendiri dan tanggung tanggapan sosial. Kesadaran insan sebagai makhluk sosial mengharuskan penerapan milik langsung dan keuntungannya dalam fungsi sosialnya, artinya penerapan yang dimiliki bukan saja untuk kepentingan sendiri tetapi juga sanggup memmenolong orang lain supaya miliknya itu sanggup dirasakan keuntungannya bagi orang lain dan masyarakat.
  • Menurut peraturan perundangai dan budaya masyarakat
Dalam pembangunan nasional pemerintah lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak, lantaran pada hakikatnya keadilan sosial yakni kemakmuran yang merata di seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka itu pula diusahakan tahap-tahap pembebasan bangsa kita dan keterbelakangan dan keiniskinan. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dam pekerjaan sesuai dengan kemampuan ialah perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Hakikat Sila Kelima Yang Termuat Dalam Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945"