Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketaatan Terhadap Hukum, Sopan Santun Kebiasaan, Dan Etiket Pergaulan

Ketaatan Terhadap Hukum, Adat Kebiasaan, Dan Etiket Pergaulan



Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat bermacam kelompok masyarakat yang masing-masing mempunyai kepentingan yang tidak sama. Apabila setiap golongan itu spesialuntuk mengutamakan kepentingannya pribadi, tentu akan menjadikan perselisihan yang membawa perpecahan dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya dengan aman, tertib maka diharapkan suatu kepatuhan terhadap fatwa dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pedoman pergaulan hidup itu disebut norma. Sumber norma, yaitu


  1. norma agama, bersumber dan Tuhan melalui utusan-Nya (nabi/rasul),
  2. norma kesusilaan, bersumber dan hati nurani insan dalam kehidupan di masyarakat,
  3. norma kesopanan, bersumber dan tata pergaulan dalam kehidupan masyarakat, dan
  4. norma hukum, bersumber dan negara yang berlaku bagi selunuh masyarakatnya.
Apabila seseorang melanggar norma-norma tersebut dalam kehidupan masyarakat akan mendapat sanksi. Oleh alasannya ialah itu, setiap orang harus menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Adat kebiasaan ialah sebagian dan norma kehidupan yang berlaku dalam lingkungan tertentu. Ada juga tabiat kebiasaan yang berlaku secara nasional, disebut etiket nasional/adat kebiasaan nasional.

Etiket yang berlaku di suatu daerah maupun etiket yang bersifat nasional, hendaknya bias kitajadikan sebagai fatwa dalam penilaku pergaulan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat di mana pun kita berada.

misal-contoh sikap dan sikap yang sesuai dengan etiket pergaulan, yaitu
  1. hormat kepada orang tua,
  2. hormat kepada gum,
  3. melindungi kawan,
  4. tidak bergaya hidup mewahlpamen kekayaan,
  5. dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Ketaatan Terhadap Hukum, Sopan Santun Kebiasaan, Dan Etiket Pergaulan"