Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keterlibatan Komnas Ham Dalam Upaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Marsinah

Keterlibatan Komnas HAM Dalam Upaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Marsinah



Siapa yang tidak mengetahul kasus pembunuhan Marsinah, salah seorang karyawati PT Catur Putera Perkasa pada awal tahun 1993? Hampir tiruana orang mengetahui kasus pembunuhan terhadap penggagas unjuk rasa tersebut. Terjadinya pembunuhan terhadap Marsinah ml diawali dengan aclanya agresi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT Catur Putera Surya (PT CPS) Porong, berkaitan dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan karyawan dengan menaikkan penghasilan sebesar 20% penghasilan pokok.

Marsinah yaitu salah satu karyawati PT Catur Putera Perkasa yang aktif dalam agresi unjuk rasa tersebut. Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam acara unjuk rasa dan perundinganperundingan hingga tanggal 5 Mel 1993. Namun, milai tanggal 6, 7, dan 8 keberadaan Marsinah tidak diketahul oieh rekan-rekannya hingga alhasil ditemukan sudah menjadi mayit pada tanggal 9 Mel 1993. Penemuan mayit Marsinah sudah mengakibatkan tanda tanya besar, apakah kematiannya terkait dengan unjuk rasa di PT CPS atau sekadar pembunuhan biasa.



Sesudah terjadiriya kasus pembunuhan terhadap Marsinah, Komnas HAM sudah mendapatkan aneka macam laporan dan pengaduan. Oleh alasannya itu, semenjak awal Komnas HAM terlibat aktif dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Marsinah.

Tercatat pada tahun 1994, ketua Komnas HAM dikala itu, Bapak All Said sudah mengeluarkan Surat Perintah Nomor IOITUNIII/94. Surat perintah itu didiberikan kepada All Said, S.H.; Marzuki Darusman, S.H.; Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H.; Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.; Drs. Bambang W. Soeharto; Prof. Dr. Muladi, S.H.; Prof. Dr. Satjipto lRahardjo, S.H; Prof. Dr. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA, Clementino Dos Reis Amaral; H.R. Djoko Soegianto, S.H.; dan Soegiri, S.H. selaku Tim Pencari Fakta. Tim Pencari Fakta diperintahkan untuk segera ke Surabaya dan tempat-tempat lain yang diharapkan guna mengadakan pengecekan sekaligus berusaha untuk mengetahui siapa-siapa yang seenarnya terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 1999 tim Komnas HAM yang terdiri atas Koesparmono lrsan, Soegiri, PL. Tobing, den Sriyana tolong-menolong pejabat dan Departemen Tenaga Kerja kembali melaksanakan kunjungan dinas ke Surabaya. Tujuannya yaitu untuk berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait di Jawa Timur dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Marsinah. Kunjungan kerja mi ialah perwujudan masukan Menteri Kehakiman biar dibuat tim khusus yang terdiri atas Departemen Tenaga Kerja dan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus Marsinah. Selain itu, Komnas HAM secara aktif sudah meminta Poida Jawa Timur maupun Pomdam Jawa Timur untuk menindakianjuti hasil temuan Polda serta menyarankan pembentukan tim campuran yang terdiri atas Polri, Pomdam, dan kejaksaan. 

Awal bulan Mel 2002, sidang pleno Komnas HAM sudah tetapkan untuk membuka kembali kasus Marsinah, seorang buruh PT Catur Putera Surya di Surabaya yang dibunuh oleh sekelompok orang tak dikenal  Alasan Komnas HAM membuka kembali kasus mi yaitu sudah ditemukannya bukti-bukti gres yang sebelumnya tidak muncul. Oleh alasannya itu, tanggal 20 Mel 2002 Komnas HAM sudah mengirim tim penyelidiknya ke Surabaya yang dipimpin oleh Bambang W. Soeharto didampingi oleh Samsudin dan Nur Anwar untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan. Namun demikian, hingga awal 2005 ni kasus Marsinah belum juga selesai dan masih tetap mengambang. Mungkmn memang alasannya peliknya kasus Marsinah tersebut hingga susah diungkapnya.
Sumber Pustaka: Cemapak Putih

Post a Comment for "Keterlibatan Komnas Ham Dalam Upaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Marsinah"