Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum

Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum



Pasal I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya menyatakan bahwa negara Indonesia yakni negara hukum. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahannya, negara menyandarkan dirinya pada hukum. melaluiataubersamaini demikian, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita akan tertib dan teratur guna mencapai keadilan. Dampaknya, kesejahteraan rakyat pun akan tercapai.

Ada empat ciri yang harus dimiliki oleh suatu negara yang menurut pada hukum, yaitu sebagai diberikut:


  1. Pemerintahan negara diselenggarakan menurut atas hukum.
  2. Adanya pertolongan kekuasaan.
  3. Adanya jaminan derma hak asasi insan (HAM) masyarakat negaranya.
  4. Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Di dalam negara aturan dikenal suatu asas bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan aturan (equility before the law). Hal serupa tercantum pula dalam konstitusi RI (UUD 1945), yaltu sebagai diberikut:
  • Pasal 27 ayat (I)
“Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pasal 28D ayat (I)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  • Pasal 281 ayat (I)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai eksklusif di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Di dalam negara hukum, sangat diharapkan adanya pertolongan kekuasaan. Sebab, dengan kekuasaan yang spesialuntuk berada pada satu pihak, maka dikhawatirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam negara aturan pun, mutlak harus terdapat kekuasaan kehakiman yang merdeka. Bebas dan campur tangan pihak lain.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum"