Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan Pembela Atau Penasihat Aturan Dalam Proses Investigasi Dan Persidangan

Peranan Pembela Atau Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan



Advokat sebagai salah satu forum penegak aturan mempunyai peranan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peranan di dalam pengadilan mencakup perjuangan pembelaan terhadap klien yang sedang menghadapi dilema aturan di pengadilan. Sedangkan peranan di luar pengadilan mencakup jasa konsultasi, negoisasi, pembuatan kontrak dalam perdagangan, dan sebagainya.

Peranan advokat di pengadilan diwujudkan dalam pemdiberian pembelaan di pengadilan. Hal ini dalam upaya mewujudkan keseimbangan menuju terciptanya keadilan hukum.

Menjamin keadilan aturan artinya adil bagi tiruana pihak, baik bagi penuntut, yang dituntut, masyarakat maupun negara. Demikian pula tunjangan atas hak-hak insan dalam arti tunjangan bagi hak-hak masyarakat negara secara umum, hak penuntut atau penggugat, dan hak-hak tergugat atau tersangka.



melaluiataubersamaini demikian, walaupun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, ia dihentikan diperlakukan sewenang-wenang. Salah satu upaya pemdiberian tunjangan aturan ialah dengan jaminan atas hak-hak tersangka atau terdakwa dan pemdiberian menolongan hukum. Tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai subjek. Tidak boleh dilakukan pemaksaan untuk memdiberi keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun dalam proses persidangan di pengadilan. Apalagi hingga penganiayaan biar mengakui suatu perbuatan. Tersangka dan terdakwa berhak mempersembahkan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun kepada jaksa penuntut umum, tanpa ada tekanan dan rasa takut. Untuk itu, harus dicegah pemaksaan atau tekanan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penuntut.

Hak-hak Tersangka atau Terdakwa dalam Proses Pemeriksaan dan Persidangan


Untuk menjaga biar tersangka atau terdakwa sanggup diperlakukan secara masuk akal dan adil, maka dalam aturan sudah dijamin adanya beberapa hak tersangka dan terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP diberikut.
  1. Hak untuk sesegera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya diajukan ke penuntut umum.
  2. Hak untuk segera dimajukan perkaranya ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Hak tersangka untuk segera diadili di pengadilan.
  4. Hak untuk didiberitahu dengan bahasa yang dimengerti ihwal apa yang disangkakan atau didakwakannya.
  5. Hak untuk sanggup memdiberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
  6. Hak untuk menerima menolongan aturan pada setiap tingkatan pemeriksaan.
  7. Hak tersangka/terdakwa untuk meinilih sendiri penasihat hukumnya.
  8. Hak untuk menerima menolongan aturan secara cuma-cuma.
  9. Hak tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi penasihat hukumnya.
  10. Hak tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dokter pribadinya.
  11. Hak tersangka/terdakwa untuk menerima pemdiberitahuan ihwal penahanan dirinya.
  12. Hak tersangka/terdakwa untuk secara eksklusif atau lewat penasihat hukumnya untuk sanggup menghubungi atau dihubungi oleh keluarganya dalam hal tidak terkait dengan perkaranya.
  13. Hak tersangka/terdakwa untuk sanggup mengirim atau mendapatkan surat dan penasihat aturan atau keluarganya.
  14. Hak tersangka/terdakwa menghubungi atau mendapatkan rohaniawan.
  15. Hak tersangka/terdakwa untuk diadili dalam peradilan secara terbuka.
  16. Hak tersangka/terdakwa untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.
  17. Hak tersangka/terdakwa untuk minta banding.
  18. Hak tersangka/terdakwa untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
Adanya jaminan atas hak-hak tersangka atau terdakwa tersebut dimaksudkan biar proses peradilan berjalan dengan bebas, menjamin keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Peranan Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan dan Persidangan


Karena tidak tiruana orang yang berperkara memahaini hukum, maka pemdiberian menolongan aturan oleh pnasihat aturan didiberikan semenjak dikala penangkapan, penahanan, hingga dengan proses persidangan di pengadilan. Peranan penasihat aturan ialah memdiberi menolongan aturan kepada tersangka atau terdakwa biar memperoleh perlakuan dan keputusan yang seadil-adilnya. pertolongan tersebut meliputi:
  1. memdiberi nasihat hukum,
  2. bertindak sebagai pendamping atau kuasa aturan seseorang untuk menuntaskan dilema yang timbul sebab ada perselisihan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik di luar maupun di dalam pengadilan, dan
  3. bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang dituduh melaksanakan kejahatan dalam kasus pidana.
Wujud menolongan aturan yang didiberikan oleh penasihat aturan terhadap seseorang yang menghadapi kasus di pengadilan secara terperinci diatur dalam KUHAP, ialah sebagai diberikut.
  1. Mengikuti jalannya investigasi terhadap tersangka oleh penyidik dengan melihat dan mendengar (kecuali kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat aturan spesialuntuk sanggup melihat saja dan
  2. tidak boleh mendengar).
  3. Dapat inengajukan keberatan atas penahanan terhadap penyidik yang melaksanakan penahanan.
  4. Dapat mengajukan seruan untuk diadakan praperadilan, ialah pengajuan tuntutan atas sah tidaknya penangkapan dan terdakwa.
  5. Dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi untuk terdakwa.
  6. Dapat mengaju1an keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima.
  7. Penasihat aturan sanggup melaksanakan pembelaan.
  8. Penasihat aturan sanggup mengajukan banding.
  9. Penasihat aturan sanggup mengajukan kasasi.
Selama investigasi kasus di persidangan, penasihat aturan bersifat aktif Artinya, penasihat bukum mempunyai hak-hak yang sama menyerupai hak yang dimiliki oleh penuntut umum, contohnya hak bertanya, hak pembuktian dengan surat-surat, saksi-saksi, dan sebagainya.

Dalam Bab VII Pasal 69 hingga 74 KUHAP dirumuskan beberapa hak penasihat aturan kaitannya dalam mendampingi tersangka/terdakwa dalam proses investigasi di pengadilan. Hak-hak penasihat aturan tersebut sebagai diberikut.
  1. Menghubungi tersangka atau terdakwa semenjak penangkapan, penahanan, hingga dengan tiruana tingkatan pemeriksaan.
  2. Menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkatan investigasi untuk kepentingan pembelaan.
  3. Menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkatan investigasi dalam hal diawasi oleh penyidik atau penuntut umum tanpa diketahui isi pembicaraannya.
  4. Memperoleh turunan diberita program investigasi (berkas perkara) untuk kepentingan pembelaan.
  5. Mengirim dan mendapatkan surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Begitu beratnya kiprah dan peranan advokat, maka Ia harus menerima jaminan untuk sanggup bekerja secara profesional. Dalam UU No.18 Tahun 2003 ditegaskan hak-hak dan kewajiban advokat sebagai diberikut.
  • Advokat berhak mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kasus yang menjadi tanggung jawabannya di pengadilan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan kiprah profesinya dalam membela kasus yang menjadi tanggung jawabannya di pengadilan.
  • Advokat tidak sanggup dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan kiprah profesinya dengan iman baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di pengadilan.
  • Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dan instansi pemerintah maupun lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Advokat tidak sanggup diidentikkan dengan klien oleh pihak yang berwenang maupun masyarakat.
Adapun kewajiban advokat sebagai diberikut.
  1. Dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya atas dasar jenis kelabuin, agama, politik, keturunan, ras, dan latar belakang budaya.
  2. Menjaga kerahasiaan terhadap sesuatu yang diperoleh dan kliennya kecuali undang-undang memilih lain.
  3. Dilarang memegang jabatan lain yang berperihalan dengan kiprah dan martabat profesinya.
  4. Dilarang memegang jabatan lain yang meminta dedikasi sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kemerdekaan dalam menjalankan kiprah profesinya.
  5. Advokat yang memegang jabatan negara dihentikan melaksanakan kiprah profesinya selama memegang jabatan negara.
Adanya menolongan aturan dan pengacara atau pembela atau penasihat aturan membuat seorang memperoleh hak-haknya dalam proses peradilan. Hal ini demi tegaknya keadilan hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Peranan Pembela Atau Penasihat Aturan Dalam Proses Investigasi Dan Persidangan"