Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan Yang Konstitusional

Sistem Pemerintahan Yang Konstitusional



Era reformasi sudah menyebabkan munculnya banyak sekali aspirasi rakyat termasuk aspirasi politik sebagai wujud kebebasan rakyat untuk menyuarakan pandangan gres dan pendapat. Berkembangnya aspirasi dan tuntutan politik yakni dinamika dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat negara untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara.

Terwujudnya pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa sudah menjadi tuntutan tiruana pihak biar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegira yang demokratis dan konstitusional. Guna mencapai kondisi tersebut diharapkan banyak sekali perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur segala hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Dalam arah kebijakan sesuai yang digariskan GBHN tahun 1999-2004 bertujuan untuk menegakkan supremasi aturan dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawaban, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus dilampaui dengan memproses dan menuntaskan banyak sekali kasus korupsi, kolusi. dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia. Karena permasalahan itulah yang dianggap sudah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam kehidupan tata pemerintahan di Indonesia, engkau tentu sudah pernah mengenal sistem pernerintahan negara di Indonesia. Sistern pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa negara Indonesia yakni negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat); pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar); kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD; presiden yakni penyelenggara pemerintah negara; presiden tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; menteri negara yakni pemmenolong presiden dan menteri tidak bertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat; kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Yang Konstitusional"