Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Pemilihan Umum Pada Negara Demokrasi

Aturan Pemilihan Umum Pada Negara Demokrasi


Para wakil rakyat yang dipilih diperlukan bisa membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 guna mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Untuk itu, pelaksanaan pemilihan umum memperhatikan hal-hal antara lain sebagai diberikut.

Dasar Pemikiran

Dasar ajaran dilaksanakan pemilihan umum, yaitu:
  1. melaksanakan kedaulatan rakyat sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan;
  2. melaksanakan hak politik masyarakat negara Republik Indonesia;
  3. untuk membentuk forum permusyawaratan/perwakilan rakyat;
  4. masukana untuk melaksanakan reformasi dalam banyak sekali bidang kehidupan, khususnya bidang politik.



Landasan Dan Dasar Hukum

Landasan dan dasar aturan pemilihan umum, antara lain sebagai diberikut.
  • Landasan
Landasan pemilu yaitu sebagai diberikut.
  1. Landasan idiil    : Pancasila
  2. Landasan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
  • Dasar Hukum
Dasar aturan pemilu sebagai behkut.
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  3. Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
  4. UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum

Asas-Asas Pemilihan Umum

Berdasarkan Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Peru materi dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. III/MPR 1988 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan asas jujur, adil, langsung. umum, bebas, dan rahasia.
  • Asas jujur
Asas jujur maksudnya ialah dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara, pemerintah dan kontestan pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta tiruana pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak secara jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dihentikan ada penyimpangan yang sanggup merugikan para kontestan pemilu.
  • Adil
Asas adil maksudnya ialah dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan para kontestan pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dan kecurangan pihak mana pun.
  • Langsung
Asas pribadi maksudnya ialah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara pribadi mempersembahkan suaranya berdasarkan hati nuraninya tanpa mediator dan tanpa tingkatan.
  • Umum
Asas umum maksudnya ialah intinya tiruana masyarakat negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah genap 17 tahun atau lebih atau belum berumur 17 tahun, tetapi sudah/pernah kawin, berhak ikut menentukan dan yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
  • Bebas
Asas bebas maksudnya ialah setiap masyarakat negara yang berhak memilih, dalam memakai haknya dijamin keamanannya untuk melaksanakan pemilihan sesuai dengan hati nuraninya tanpa adanyapengaruh, tekanan, dan paksaan dan siapa pun dengan cara apa pun.
  • Rahasia
Asas diam-diam maksudnya ialah pemilihan umum dijamin oleh peraturan dan tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun terkena apa yang dipilihnya. Jelaslah, bahwa asas pemilihan umum di negara kita benarb enar menjamin kemerdekaan bagi penerapan hak masyarakat negara, khususnya hak politik.

Tujuan Pemilihan Umum


Tujuan pemilu antara lain:
  1. untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  2. untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. untuk melaksanakan demokrasi Pancasila;
  4. untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Syarat-Syarat untuk menentukan dalam pemilihan umum


Persyaratan bagi pemilih dalam pemilu ialah sebagai diberikut.

  • Warga negara Indonesia yang pada waktu registrasi pemilihan sudah genap berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin.
  • Warga negara sudah terdaftar dalam pemilih. Untuk sanggup didaftar sebagai pemilih, masyarakat negara harus memenuhi syarat-syarat:
    (1) bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk org anisasi massanya;(2) bukan seseorang yang terlibat pribadi atau tidak pribadi dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
    (3) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya;
    (4) tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pid ana penjara 5 tahun atau lebih;
    (5) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pen gadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.

Syarat-Syarat Untuk sanggup dipilih dalam pemilihan umum


Syarat-syarat semoga clapat dipilih dalam pemilu adalah:
  1. masyarakat negara Republik Indonesia yang sudah berusia 21 tahun;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945. dan kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat;
  4. dapat berbahasa Indonesia. cakap menulis. dan membaca karakter latin, serta berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan pertama atau yang berpengetahuân sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;
  5. bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat pribadi ataupun tidak pribadi dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap;
  7. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pen gadilan yang sudah memperoleh kelcuatan aturan tetap alasannya yaitu melakulcan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
  8. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya;
  9. dicalonkan oleh organisasi partai politik (PPP, PK, PBB, PAN, dan lain-lain);
  10. terdaftar dalam daftar pemilih.

Seorang masyarakat negara Indonesia akan kehilangan hak pilihnya bila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Dalam pemerintahan demokrasi, ralcyat memegang peranan penting alasannya yaitu tunjangan rakyat terhadap pemerintah sangat menentukan. Sebaliknya, pemerintah juga wajib melindungi hak-hak asasi masyarakat negara sebagai penghargaan atas martabat manusia. Oleh alasannya yaitu itu, keikutsertaan tiruana masyarakat negara yang sudah memenuhi ketentuan dalam pemilihan umum sangat penting untuk menentukan keberhasilan pemilihan umum. Semua masyarakat negara hams saling menghormati hak masing-masing, baik hak untuk menentukan maupun dipilih.

Dalam UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 30 sebut, “Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak memakai hak memilih.” Anggota ABRI melindungi
tiruana masyarakat negara Indonesia dan tidak memihak kepada salah satu partai politik. Hal ini mengingat dwifungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan sosial yang harus kompak bersatu dan ialah kesatuan untuk sanggup menjadi pengawal dan pengaman Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang besar lengan berkuasa dan sentosa. Oleh alasannya yaitu itu, anggota ABRI tidak memakai hak menentukan dan dipilih dalam pemilihan umum, tetapi mempunyai wakil dalam forum permusyaw aratan/perwakilan rakyat yang diputuskan melalui pengangkatan. Jadi, ABRI tidak memakai hak pilihnya, tetapi mempunyai wakil yang duduk sebagai anggota MPR, DPR, maupun DPRD.

Tap. MPR No. IV/1999 tentang GBHN menunjukan terkena arah kebijakan dalam pelaksanaan pemilu, yakni “Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkarakter dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, Iangsung, umum, bebas. jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh tubuh penyelenggara independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.”
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Aturan Pemilihan Umum Pada Negara Demokrasi"