Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatguagaraan negara. Hal mi diputuskan sebab Pancasila men gandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa Indonesia yang sudah disahkan bersama dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Perincian dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut tertera pada pasal-pasalnya.
Hak dan kewajiban masyarakat negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai diberikut.
- Kedudukan yang sama dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
- Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi keman usiaan (Pasal 27 Ayat 2).
- Berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan Negara (Pasal 27 Ayat 3).
- Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal atau goresan pena dan sebagainya diputuskan undang-undang (Pasal 28)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan akidah itu (Pasal 29 Ayat 2).
- Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
Selain Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban juga diatur oleh undang-undang yang lain, contohnya ketentuan hak diberikut.
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak untuk menjabat suatu jabatan yang sesuai.
Hak untuk menerima pendidikan dan menjadi anggota partai. Selain hak, terdapat pula kewajiban yang lain, yaitu.
- membayar pajak dan bea cukai berdasarkan ketentuan yang ada.
- patuh terhadap undang-undang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
- mempersembahkan bunyi dalam suatu pemilihan umum.
- hadir menjadi saksi atas panggilan yang berwajib.
Sesudah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, yang harus kita perhatikan yakni menjaga keseimbangan antara hak dan wajiban. Yang dimaksud dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban ialah menjaga situasi yang menggambarkan hu bungan yang sesuai dan sepatutnya antara hak dan kewajiban.
Untuk mencapai keadilan sosial. setiap WNI di mana pun mereka berada perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kita perlu menjaga suatu keadaan yang menggambarkan kekerabatan yang sesuai dan pantas antara hak yang dimilikinya dan kewajiban yang hams dipikuinya. contohnya yakni setiap orang berhak untuk dihormati. Apalah balasannya kalau setiap anggota masyarakat spesialuntuk mau dihormati tanpa mau menghormati orang lain?
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945"