Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Daerah Industri Dan Daerah Berikat Dalam Geografinya

Pengertian Kawasan Industri Dan Kawasan Berikat



Kawasan industri yaitu tempat tempat pemusatan acara industri pengolahan yang dilengkapi dengan masukana dan kemudahan penunjang lainnya serta dikelola oleh perusahaan tempat industri.

Tujuan didirikannya tempat industri, yaitu:
  1. Mempercepat pertumbuhan industri.
  2. Memdiberikan kegampangan bagi acara industri dan lingkungannya.
  3. Mendorong acara industri untuk mengambil lokasi di tempat industri.


Kawasan industri menjadi wilayah guaka acara industri yang dikelola oleh suatu badan
atau perusahaan. Kawasan industri itu sanggup dipakai dengan cara diberikut.
  • Menyewa lokasi atau tempat industri tersebut dalam waktu tertentu dan masukana pramasukananya diusahakan sendiri.
  • Menyewa lokasi termasuk masukana pramasukana yang sudah disediakan.
Penentuan tempat / lokasi industri meiniliki arti penting alasannya yaitu ikut memilih proses kegiatannya. Banyak faktor lokasi yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam menetapkan lokasi industri, diantaranya yaitu sebagai diberikut.
  1. Hubungan transportasi simpel dan lancar baik ke daerah materi baku maupun ke daerah pemamasukan.
  2. Dekat dengan lokasi materi baku atau materi mentah.
  3. Dampak lingkungan (kemungkinan teadi pencemaran udara, air, dan tanah).
  4. Jenis industri yang akan didirikan.
  5. Akses ke tenaga kerja gampang.

Pengertian Kawasan diberikat


Kawasan diberikat yaitu suatu tempat dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya aiberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan khusus itu yaitu terhadap barang yang dimasukkan dan luan daerah pabean atau dan dalam daerah pabean Indonesia lainnya hingga barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor-impor.

Fungsi tempat diberikat yaitu sebagai diberikut.
  • Tempat penyimpanan barang-barang.
  • Tempat penimbunan barang-barang.
  • Pengolahan barang yang berasardari dalam dan luar negeri.
Lokasi tempat diberikat biasanya tidak jauh dan daerah pelabuhan. misal: Kawasan diberikat yang paling luas di Indonesia di Cilincing (Jakarta Utara). Di Indonesia terdapat delapan tempat industri yang sudah beroperasi penuh yang berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Medan. Di samping itu, 89 tempat industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang). Menurut Keppres Nomor 33 Tahun 1990, pemdiberian ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan tempat industri dilakukan dengan ketentuan.
  1. Tidak mengurangi areal lahan pertanian.
  2. Tidak dilakukan di atas lahan yang berfungsi melindungi sumber alam dan warisan budaya.
  3. Sesuai dengan rincian tata ruang wilayah yang diputuskan oleh pemenintah daerah setempat.
Pengembangan lokasi suatu tempat industri tidak sanggup dipisahkan dan penyediaan pramasukananya. Pramasukana yang dibutuhkan, menyerupai telepon untuk memperlancar komunikasi, air dan listrik untuk memperlancar proses produksi, dan jalan untuk memperlancar pemamasukan. Lokasi tempat industri, khususnya pada tempat diberikat, tentu saja tidak jauh dan daerah pelabuhan. Hal itu dimaksudkan untuk megampangkan penginiman produknya yang akan diekspor dan memasukkan kebutuhan materi dasar yang masih diimpor dan luar negeri. Mengapa harus melalui pelabuhan? Penyebabnya, alasannya yaitu penginiman barang-barang yang jumlahnya banyak dan berat ternyata lebih efisien melalui kapal laut.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pengertian Daerah Industri Dan Daerah Berikat Dalam Geografinya"