Mahkamah Konstitusi Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya
Mahkamah Konstitusi
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, mernutus sengketa kewenangan forum negara. mernutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pernilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi spesialuntuk sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi. Hal itu dibutuhkan akan sanggup mewujudkan peradilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepantidakboleh. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Proses mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, antara lain
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
- memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil peinilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh presiden dan! atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang diputuskan oleh presiden. Anggotaa nggota hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dan dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi hams mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatguagaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Mahkamah Konstitusi Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"