Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Dan Jenis Forum Yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Makna Dan Jenis Lembaga Yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat


Negara Indonesia yaitu negara demokrasi. Demokrasi yang dijalankan oleb negara kita yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, pendapat rakyat sangat dihargai. Kehendak atau pendapat rakyat sanggup disalurkan melalui forum negara yang sah dan media massa.

Lembaga-lembaga yang sah maksudnya yaitu forum yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Lembaga-lembaga yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

Dasar 1945 yang Bertugas Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Lembaga-lembaga yang dibuat berd asarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat yaitu sebagai diberikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I)
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II)
Lembaga-lembaga yang dibuat berdasarkan undang-undang, tetapi tidak bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat antara lain yaitu sebagai diberikut.
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang Lembaga yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

  • Majelis Pennusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah forum tertinggi negara. MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR diputuskan dengan bunyi terbanyak.

MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR, antara lain sebagai diberikut.
  1. Membuat putusan-putusan yang tidak sanggup dibatalkan oleh forum negara yang lain.
  2. Memdiberikan klarifikasi yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
  3. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis.
  4. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dan dan oleh anggota.
  5. Mengambil keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
  6. Mengubah dan menetapkan UUD.
  7. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  8. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara atau sewaktu-waktu dibutuhkan berdasarkan kesepakatan anggotanya. Misalnya, kalau negara dalam keadaan gawat diharapkan keputusan dan wakil rakyat yang ada di MPR. Segala putusan MPR diputuskan dengan bunyi terbanyak.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR, sebagai forum tinggi negara ialah wahana untuk melakukan demokrasi berdasarkan Pancasila. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai diberikut.
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
  3. Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap
    a. pelaksanaan undang-undang
    b. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Makna Dan Jenis Forum Yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat"