Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menghormati Dan Menghargai Pendapat Pihak Lain

Menghormati Dan Menghargai Pendapat Pihak Lain



Berikut ini yaitu cara menghormati dan menghargai pendapat lain.

Bagaimanakah sebaiknya taia cara mengemukakan pendapat?


Manusia berpikir melalui alat pancaindra dan tiap-tiap pikiran selalu melalui proses yang rumit, melalui pertimbangan yang masak, dan kemudian menimbulkan jawaban yang sanggup disebut pendapat. Pendapat itu sanggup disalurkan melalui suatu ucapan yang berbentuk baliasa, baik verbal maupun tulisan.



Pengantaran pikiran atau pendapat secara verbal sanggup disusun dalam satu uraian yang sistematis. Misalnya suatu pidato yang diucapkan dalam suatu pertemuan atau di radio atau di televisi, tetapi sanggup pula dengan obrolan langsung, ibarat wawancara atau dalam pertunjukan sandiwara di atas panggung atau di layar putih. Seyogianya kata-kata yang dipilih penuh makna, sehingga praktis didengar dan ditanggapi oleh pihak lain. Mekanisme yang ada pada setiap insan itu seolaho lah bekerja dengan sendirinya, artinya bergerak tanpa disengaja. Oleh lantaran itu, dikatakan bahwa fungsi pikir pada insan bersifat bebas, leluasa, dan merdeka. Keterbatasan memang ada, hal itu disebabkan oleh kekurangsempurnaan pancaindra yang ada pada insan itu sendiri.

Zaman lampau tidak pemah ada pembatasan dalam niengemukakan pendapat, kalaupun ada spesialuntuk bersifat normatif. Kemudian, ternyata kebebasan itu tertekan oleh faktor-faktor yang ada dalam masyarakat sesuai dengan perkembangannya dan zaman ke zaman. Akhimya, diperoleh suatu penyelesaian pendapat dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kebebasan berpikir dan di Indonesia pun kini sudah memiliki wadahnya.

Di dunia ini pernah terjadi perbuatan dan kesannya bahwa hak-hak asasi insan dibatasi, bahkan mereka kehilangan haknya untuk berpikir secara bebas. Mereka spesialuntuk tunduk sepenuhnya kepada orang-orang yang dipertuannya. Sungguh masa itu ialah lembaran hitam dalam sejarah insan dan kemanusiaan. Namun. untunglah, usaha hak asasi insan mencapai puncaknya pada kala ke-l8 sehingga perbudakan dihapuskan dan orang memperoleh lagi kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat. Kebebasan dasar itu ialah sendi pokok dan dilaksanakan melalui suatu sistem demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapatdiatur, meskipun intinya insan bebas berpikir dan berpendapat, tetapi dihentikan mempergunakan hak dengan ara yang sewenang-wenang. Oleh lantaran itu, terdapat istilah rule ‘t’ the game (peraturan permainan) dan patokan-patokan dalam pergaulan hidup bersama.

Kebiasaan dan tata cara mengemukakan pendapat harus selalu mengingat peraturan yang ada di dalam rnasyarakat itu dan juga adanya hak dasar orang dalam pergaulan hidup bersama yang harus kita hormati. Pendeknya, dalam mengemukakan kebebasan berpikir dan berpendapat, yang diatur pula dalam undang-undang, kita selalu harus mengaitkan pula jiwa kesatuan dan persatuan bangsa yang terkandung dalam Pancasila.

Apakah hikmah menghargai pendapat orang lain?


Dalam pelajaran terlampau sudah dijelaskan bahwa dalam mengemukakan pikiran dan pendapat kita harus pula mengindahkan hak-hak dasar yang dipunyai pula oleh lawan bicara kita. Hal itu berarti bahwa kita dihentikan mengemukakan kata-kata yang diktatorial tanpa alasan yang kuat, Menurut tingkatan proses berpikir, ada rangkaian gerak yang disebut pikiran, keyakinan, dan agama. Jadi. kalau kita memikirkan sesuatu, lambat laun akan menjadi suatu keyakinan dan keyakinan itu sanggup dihubungkan pula dengan agama. Hanya saja proses itu tidák tiruandab yang digambarkan.

Pendapat seseorang terbentuk dan hasil berpikir insan yang dipengaruhi oleh bermacam faktor, ibarat nafsu, kecenderungan-kecenderungan, dan emosi. melaluiataubersamaini demikian, bakteri berpikir itu menjadi tidak sempurna, bahkan kadang kala menyesatkan dan mengacaukan pribadi kita sendiri. Proses berpikir itu akan menjadi lain. kalau ada koreksi dan daya budi atau intuisi yang membuat pikir itu menjadi lebih baik.

Jelaslah bahwa dan berpikir yang demikian sanggup menimbulkan kesadaran, keinsafan, dan keyakinan yang dihubungkan dengan hakikat manusia. Sampailah kita kepada tawakal dan sujud ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang disebut ibadah. Kebebasan berpikir dan diberibadah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dasar. Menurut kodrat dan sejarah perkembangalT manusia, kita hams hidup bersama-sama. Penggunaan alat pikir dan fungsi berpikir harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertabrakan antara satu dengan yang lain. Saling menodai di antara insan akan sangat merugikan masyarakat, yang berarti pula merugikan kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Menghormati Dan Menghargai Pendapat Pihak Lain"