Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Musyawarah Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila

Musyawarah Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila



Manusia Indonesia sebagai masyarakat masyarakat dan masyarakat negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam memakai hak-haknya, ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, intinya dihentikan ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diambil, terlebih lampau diadakan musyawarah.

Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuatan lebih banyak didominasi sebab setiap golongan dihentikan memaksakan kehendaknya atau pendiriannya kepada golongan lain. Sebaliknya, demokrasj Pancasila bukan terletak pada seseorang yang besar lengan berkuasa terhadap orang banyak yang sanggup mengambil keputusan berdasarkan kemauan sendiri atau yang disebut dengan Tirani. Keputusan musyawarah tidak harus ditentukan oleh kekuatan yang terbesar, tetapi yang diutamakan yaitu hikmat budi dalam permusyawaratan untuk menerima kesepakatan. Upaya mencapai janji atau permufakatan tersebut didasarkan atas kebenaran dan keadilan.



Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menghendaki musyawarah tetap dibudayakan sebab musyawarah sudah menjadi ciri khas demokrasi Pancasila. Namun demikian, dalam meaksanakan musyawarah tidakboleh hingga terjadi pemaksaan kehendak dengan cara apa pun. Dalam kurun reformasi remaja ini untuk mencapai suatu mufakat bukan berarti dihentikan ada perbedaan pendapat, melainkan perbedaan tersebut justru harus diakomodasikan sehingga pengambilan keputusan sanggup saja memakai jalan pemungutan bunyi (voting) secara transparan.

Dalam pengambilan keputusan. Musyawarah itu harus dijiwai oleh kesadaran dan rasa tanggung tanggapan yang besar sehingga keputusan tersebut tidak bertenangan dengan kepentingan rakyat, tidak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. serta tidak berperihalan dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap orang yang terlibat dalam suatu musyawarah untuk rnemecahkan masalah, memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat atau pandangannya. melaluiataubersamaini demikian. Jelas bagi kita bahwa di dalam demokrasi Pancasila, dalam pengambilan keputusan. orang akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan sebagai salah satu ciri khas bagi masyarakat Indonesia.

Semangat kekeluargaan sebagai suatu bangsa ini harus terus dikembangkan, baik di lingkungan keuarga. sekolah. masyarakat, aparat, etnis, bikrokrat, partai politik maupun seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Agama juga mengajarkan biar kita selalu bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil musyawarah dengan melakukan keputusan yang sudah disahkan secara bertanggung jawaban. Tata cara pe1akanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas prosedur konstitusional sebab penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Pelaksanaan demokrasi Pancasila. semenjak lahirnya Orde Baru hingga pada masa Orde Reformasi, sudah dihadapkan pada pemecahan dilema konstitusional yang berat, menyerupai diberikut ini.
  1. Penyelesaian konflik kepemimpinan nasional;
  2. Koreksi konstitusional terhadap penyelenggaraan yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru
  3. Pengembalian tugas, wewenang, dan kedudukan lembaga-lembaga negara tingkat sentra dan kawasan pada fungsi dan posisinya berdasarkan UUD 1945;
  4. Penataan kembali kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Norma-norma pokok serta aturan dasar demokrasi Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa dalam memakai hak-bak demokrasi dan melakukan pemerintahan harus selalu
  1. Disertai rasa tanggung tanggapan kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing:
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat setiap langsung manusia;
  3. Memperkukuh persatuan bangsa;
  4. Mewujudkan keadilan sosial dengan bekerja keras dan menghukum setiap penyelewengan yang merugikan rakyat.
Salah satu pokok pikiran yang terkandung dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah kedaulatan rakyat. Selengkapnya ialah “Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan” ini mengandung pengertian bahwa kedaulatan bahwasanya ada di tangan rakyat dan dijalankan melalui demokrasi perwakilan, sebagaimana dipraktikkan melalui dewan perwakilan rakyat dan DPD yang keduanya ialah anggota MPR. Demokrasi Pancasila berlandaskan bantu-membantu dan kekeluargaan. Semangat Pancasila bukan semangat konflik untuk menang sendiri, tetapi semangat permusyawaratan yang mencakup beberapa aspek kebebasan dan kebersamaan.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Musyawarah Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila"