Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Hakekat Bangsa Dan Negara

Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Hakekat Bangsa Dan Negara


Negara sanggup dipandang sebagai asosiasi insan yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara. Tujuan Negara yaitu membuat kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Bagaimana dengan tujuan negara Republik Indonesia? Tujuan negara Republik Indonesia tercantum di dalam undang-undang dasar negara

Indonesia, yaitu pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia da untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial dengan menurut kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.



Perlu Anda ketahui pula bahwa beberapa fungsi mutlak dan setiap negara yaitu sebagai diberikut.

Melaksanakan Penertiban (Law and Ord)

Fungsi penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama danmencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat. melaluiataubersamaini demikian negara tetap stabil.

Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi mi ke dalam bentuk Repelita.

Pertahanan

Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar. Untuk itu negara menghadapi kondisi keamanan negara dengan memfasilitasi angkatan perang yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.

Menegakkan Keadilan

Fungsi ini dibutuhkan sanggup membuat supremacy of law. Menurut E. Mirriam, lima fungsi Negara yaitu sebagai diberikut.
  1. Keamanan ekstern
  2. Ketertiban intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan
Berdasarkan pemikian para jago kenegaraan di atas, sanggup disimpulkan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara (fungsi-fungsi negara) mencakup fungsi reguler dan fungsi agent of development.
  • Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan kiprah yang memiliki akhir pribadi yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud antara lain sebagai diberikut.
  1. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanari.
  2. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan perteman dekatan dengan Negara-negara lain terutama negara tetangga.
  3. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap masyarakat negaranya melindungi hak/harta benda setiap masyarakatnya dan gangguan anggota masyarakat lainnya.
  4. Negara sebagai administratif, pada hakikatnya fungsi mi menitikberatkan pda kekuatan di tangan rakyat, pemerintah spesialuntuk menrima pendelegasian yang didiberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
  • Fungsi Agent of Development
Fungsi mi antara lain mencakup sebagai diberikut.
  • Sebagai Stabilisator
    Pemerintah wajib melakukan fungsi stabilisator menyerupai hal-hal diberikut ini.
    a) Stabilitas Politik
    Menetapkan suasana politik yang kondusif dan keutuhan dan persatuan bangsa baik yang berasal dan faktor faktor ekonomi maupun faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor idiologis.
    b) Stabilisasi Ekonomi
    Menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap menyerupai menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan produktivitaS masyarakat, menstabilkan harga, memperluas peluang kerja, ataun meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah yang berasal dan golongan bawah.
    c) Stabilisasi Sosial Budaya
    Menghilangkan dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan di masa kemudian yang sanggup menghambat perbangunan dan mengg antikannya dengan yang gres tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga sanggup memotivasi pembangunan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Hakekat Bangsa Dan Negara"