Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan

Partisipasi Politik Yang Sesuai melaluiataubersamaini Aturan



Era reformasi dimaknai oleh sebagian masyarakat sebagai masa kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan memilih pilihan dalam pemilu, kebebasan berekspresi, dan sebagainya. Namun demikian, kebebasan yang kita nikmati di alam reformasi sampaumur ini ternyata belum sesuai dengan yang diharapkan, yaitu kebebasan yang berlandaskan aturan (peraturan perundang-undangan) yang berlaku.

Kita sering menyaksikan bagaimana seorang elite partai politik di dalam berorasi di depan massa pendukungnya bukan memaparkan program-program strategis, tetapi justru dipakai untuk mencaci, menghujat, dan menghina kelompok atau partai politik lain. Tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri terjadi di mana-mana. Korupsi yang seharusnya diberantas justru semakin menjadi dan membudaya di kalangan masyarakat.



melaluiataubersamaini kondisi menyerupai itu, kita harus ingat bahwa tujuan reformasi. yaitu menegakkan supremasi hukum, santunan hak asasi manusia. kebebasan pers yang bertanggung jawaban, serta terwujudnya pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa. Oleh sebab itu, tuntutan dan kewajiban bagi setiap masyarakat negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik di tingkat suprastruktur politik maupun infrastruktur politik. Karena berjalannya atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai pencetus kehidupan politik dalam sistem pemerintahan dipengaruhi oleh kelompok komponen kehidupan politik rakyat menyerupai partai politik, kelompok kepentingan (interest group), dan media komunikasi politik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleb para pelaku politik sebagai cuilan dan masyarakat Indonesia untuk berkiprah dalam pentas politik nasional biar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai diberikut:
  1. memegang teguh nilai-nilai keimanan,
  2. memegang teguh nilai integritas,
  3. memegang isi dan arti kesejahteraan umum secara ideal,
  4. memahaini cara bagaimana kesejahteraan umum itu diwujudkan,
  5. mengetahui tahap-tahap yang harus dilakukan di dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, dan
  6. memiliki kesanggupan dan ketangguhan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum.
Peran aktif masyarakat ini dengan istilah lain dikenal dengan partisipasi masyarakat, rakyat yaitu karya faktual sebagai perwujudan pengamalan kelima sila Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam GBHN 1999 di bidang politik yang antara lain
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demok ratis dan terbuka, membuatkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta membuatkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bidang politik.
  • Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta membuatkan fungsi mpengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan forum swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk membuatkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi aturan dan hak asasi insan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan"