Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dan Perubahan

Pelaksanaan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dan Perubahan



Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, dan Orde Lama sampai Orde Baru. Undang-Undang Dasar yang berlaku pun mengalami pergantian sehingga menimbulkan sistem pemerintahannya pun mengalami perubahan.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang dipertegas dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara Republik Indonesia memakai sistem pemerintahan demokrasi tidak langsung. Namun jawaban kondisi dalam negeri yang belum mantap, pemerintah mengambil budi yang tidak tiruananya sejalan dengan asas konstitusional, yaitu dikeluarkannya Makiumat Pemenintah tanggal 14 November 1945 yang berakibat sistem pemerintahan demokrasi dengan kabinet Presidensiil diganti dengan sistem kabinet Ministertiel Parlementer.



Adanya KMB melahirkan Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi RIS tahun 1949. Konstitusi RIS tahun 1945 menganut sistem pemerintahan yang menurut demokrasi liberal atau sistem pemerintahan ministerial parlementer.

Sistem demokrasi parlementer berlaku dan tahun 1950 sampai tahun 1959. Yang dimaksud dengan kabinet parlementer ialah suatu kabinet yang dibuat dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang hidup di dalam parlemen. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat dibubarkan kemudian berdiri Negara Kesatuan Republik dengan Undang-Undang Dasar Sementara dan sistem demokrasi parlementer. Pada dikala mi sebagian besar dan perjalanan kabinet-kabinet mi mengalami kendala bahkan ada yang spesialuntuk bertahan kurang dan satu tahun, sehingga hal mi krisis kabinet berlangsung lama. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS berlaku dan tanggal 17 Agustus 1950 sampai Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Oleh alasannya ialah sistem demokrasi ekonomi parlementer sering mengalami krisis kabinet, menimbulkan jalannya pemerintahan juga mengalami hambatan. Sehingga membahayakan persatuan dan’ kesatuan bangsa serta merintangi jalannya pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekret Presiden yang isinya:
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya TJUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada kurun waktu 1959-1965 negara kita memakai sistem demokrasi terpimpin. Akan tetapi alasannya ialah adanya penafsiran yang keliru terhadap demokrasi terpimpin, maka terjadilah penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai diberikut.
  1. MPRS maupun dewan perwakilan rakyat dalam pelaksanaannya berada di bawah wewenang presiden.
  2. Pidato presiden manifesto politik tahun 1960 dijadikan GBHN.
  3. Pengangkatan presiden seumur hidup pada tahun 1963.
  4. Konsepsi Nasakom yang mengikutsertakan P1(1 dalam segala aspek kehidupan pemerintah.
  5. Terjadinya pembelokan politik luar negeri yang bebas dan aktif ke arah politik yang condong ke blok komunis yaitu dengan dibentuknya Poros Jakarta - Phnom Penh – Pyong Yang.
  6. fSebagai titikpuncak dan segala penyimpangan itu terjadilah kudeta dengan kekerasan yang dilakukan oleh PKI dengan gerakan yang dinamakan G-30-S/PKI. Pada insiden mi membawa korban para pahiawan revolusi. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan keampuhan Pancasila, gerakan itu sanggup dipadamkan.
Ditumpasnya G-30-S!PKI melahirkan kebangkitan Orde Baru yang ingin melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekueff. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mi berlaku demokrasi Pancasila. melaluiataubersamaini demikian demokrasi yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi Pancasila yang norma-norma pokok atau norma-norma dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal mi berarti demokrasi Pancasila ialah pengamalan sila keempat yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara ideal konstitusional asas demokrasi Pancasila mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa.
Sumber Pustaka: Pabelan

Post a Comment for "Pelaksanaan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dan Perubahan"