Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Demokrasi Liberal

Pengertian Demokrasi Liberal


Demokrasi liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer diterapkand di Indonesia semenjak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer ialah suatu sistem pemerintahan yang mentri-mentrinya bertanggung balasan kepada tubuh legislatif (badan perwakilan rakyat/DPR). Penerapan sistem ini sebenernya tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya menurut Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia ialah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial ialah sistem pemerintahan dimana kabinetnya (mentri-mentrinya) bertanggung balasan kepada presiden.

Dikeluarkannya maklumat pemerintah pada 14 November 1945 meiniliki makna pula bahwa mulai tanggal tersebut, demokrasi yang diterpankan Indonesia ialah demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden spesialuntuk sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdan menteri. Tanggung balasan pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal ini tidak sama dengan sistem presidensial, dimana presiden di samping sebagai kepala negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan.



Sistem parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar yang dipakai diganti dengan konstitusi RIS. Ini berlangsung semenjak tanggal 27 Desember 1949 hingga dengan tanggal 19 Agustus 1950 dikala berlakunya UUDs' 50

Bentuk negara RIS tidak bertahan usang alasannya intinya jiwa bangsa Indonesia semenjak usaha merebut kemerdekaan ialah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia bermunculan. Upaya tersebut berhasil, alasannya semenjak berlakunya UUDS tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan demokrasi liberal pemerintah banyak mempersembahkan kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950 spesialuntuk bertahan beberapa tahun saja icarena sjak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ice Undang-Undang Dasar 1945. Kembalinya penerapan Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Demokrasi Liberal"