Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Menurut Para Ahli


Berikut ini ialah keterbukaan dan keadilan yang sudah dijelaskan oleh beberapa ahli, baik itu dalam pengetahuan yang umum dan yang khusus.

Keterbukaan

Keterbukaan ialah perwujudan sikap jujur, rendah hati. adil. erta mau mendapatkan pendapat dan Koreksi dan orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta ialah 1ndasan untuk berkomunikasi. melaluiataubersamaini demikian, sanggup dipahami bahwa yang dimaksud dengan kete-bukaan yakni suatu sikap dan sikap terbuka dan individu dalam beraktivitas.

Keadilan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dan kata dasar “adil”, mernpunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung peng&rtian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.



Sedangkan di dalam Ensikiopedi Indonesia disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab: ‘adi) mengandung pengertian sebagai diberikut:
  1. Tidak berat sebelah atau tidak mmihak ke salah satu pihak.
  2. Memdiberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  3. Mengetahui hak dan kewajiban, niengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan sempurna berdasarkan peraturan atau syarat dan rukun yang sudah diputuskan.  Tidak diktatorial dan maksiat atau berbuat dosa.
  4. Orang yang berbuat adil, kebalikan darifasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih memdiberi pengutamaan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, tolong-menolong menandaskan bahwa pada setiap din insan sudah menempel sumber kebenaran yang disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap insan diberiman semoga sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” sanggup juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak herdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum).

Banyak hebat yang mencoba mempersembahkan pendapat wacana kata “adil” atau keadilan. Berdasarkan sudut pandangnya masing-masing mereka mempunyai pendapat yang tidak sama, namun tetap berpijak pada dasar-dasar atau koridor yang sama. Berikut ini beberapa pengertian keadilan berdasarkan para ahli.
  • Aristoteles
Keadilan yakni kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud yakni titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Menurut Aristoteles terdapat 5 (lima) jenis keadilan, yaitu:
  • Plato
Keadilan diproyeksikan pada din insan sehingga olang yang dikatakan adil yakni orang yang mengendalikan din dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan sanggup dibedakan atas:
  1. Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang sanggup dikatakan adil secara moral apabila sudah bisa mempersembahkan perlakuan yang seimbang selaras) antara hak dan kewajibannya. Con toh, seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
  2. Keadilan procedural Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural bila seseorang sudah bisa melakukan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang sudah diputuskan. misal, siswa yang berprestasi, di mana dalam pencapaian prestasi tersehut, diawali dengan berguru keras, dan tidak menyontek ketika ujian.
  • Thomas Hobbes
Keadilan yakni suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang sudah disahkan.
  • Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
  • Keadilan individual
Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak jelek masingm abnormal individu.
  • Keadilan sosial
Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi. Dalam Pancasila setiap orang di Indonesia akan menerima sikap yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Sumber Pustaka: YErlangga

Post a Comment for "Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Berdasarkan Para Ahli"