Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Prapradilan Berdasarkan Kuhp Dan Syaratnya

Praperadilan


Praperadilan ialah investigasi dan pemutusan oleh pengadilan negeri berdasarkan ketentuan dalam KUHAP wacana hal diberikut ini.
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyimpangan masalah untuk kepentingan umum oleh jaksa agung).
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi orang yang masalah pidananya tidak boleh pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian.
  4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau andal warisnya atas penangkapan atau penahanan serla tindakan lain tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau berupa kekeliruan terkena orang atau aturan yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukai ke pengadilan negeri.
  5. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau kekeliruan terkena orang atau hukum yang diterapkan. yang perkaranya tidak diajulcan ke pengadilan negeri.


Yang berhak mengajukan seruan praperadilan ialah sebagai diberikut.
  1. Permintaan investigasi wacana sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan sebut alasannya.
  2. Permintaan untuk menyelidiki sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan sebut alasannya.
  3. Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akhir tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akhir sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan sebut alasannya.
Teknik investigasi praperadilan di sidang pengadilan negeri ialah sebagai diberikut.
  • Permohonan investigasi praperadilan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri.
  • Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dimenolong oleh seorang panitera.
Acara investigasi praperadilan ditentukan sebagai diberikut.
  1. Dalam waktu tiga han setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan han sidang.
  2. Dalam menyelidiki dan menetapkan wacana sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan seruan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akhir tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akhir sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan sah benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. Pemeriks.aan tersebut dilakukan secara cepat dan se}ambat-lambatnya tujuh han, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
  4. Dalam hal suatu masalah sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan investigasi terkena seruan kepada praperadilan belum selesai maka seruan tersebut gugur.
  5. Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk diadakan investigasi praperadilan lagi pada tingkat investigasi oleh penuntut umum. Untuk itu, akan diajukan seruan baru.
Putusan praperadilan ialah sebagai diberikut.
  • Putusan praperadilan harus memuat dengan terperinci dasar alasannya.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan dan penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat investigasi masing-masing hams segera membebaskan tersangka.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diherikan. sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan ialah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
Terhadap putusan praperadilan tidak sanggup dimintakan banding, kecuali terkena putusan prapeadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dimintakan putusan tamat ke pengadilan tinggi dalam kawasan yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pengertian Prapradilan Berdasarkan Kuhp Dan Syaratnya"