Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Politik Indonesia Setelah Amandemen Uud 1945

Politik Indonesia Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen ULJD 1945 yakni sebagai diberikut.
  1. Bentuk negara yakni kesatuan, sedangkan bntuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam 33 tempat provinsi dengan memakai prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawaban. melaluiataubersamaini demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. Kekuasaan direktur berada di tangan presiden. Presiden yakni kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wàkil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada parlemen, tetapi presidenjuga tidak sanggup membubarkan parlemen. Masajabatan presiden dan wakil presiden yakni lima tahun dan sanggup dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
  3. Sebagai kepala pemeiintahan, presiden membentuk kabinet (menteri) yang bertanggung tanggapan kepadanya. Menteri tidak bertanggung tanggapan kepada parlemen. Kabinet di bawah pimpinan presiden menjalankan pemerintahan seharihan. melaluiataubersamaini demikian, sistemnya. yakni presidensial.
  4. Parlemen terdiri atas dua tubuh (hikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat yakni perwakilan dan rakyat yang anggotanya dipilih melalui peinilu. Dewan Perwakilan Daerah yakni perwakilan dan tempat provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di tempat yang bersangkutan. dewan perwakilan rakyat meiniliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD yakni lima tahun.
  5. Di samping Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan DaQrah, terdapat juga Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Masa jabatan anggota MPR yakni lima tahun. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai forum tertinggi negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta sanggup memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Tidak ada sebutan forum tertinggi dan forum tinggi negara. Yang ada yakni lembaga-lembaga negara, menyerupai MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Koinisi Yudisial, dan MA.
  7. Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada pribadi di bawah presiden.
  8. Kekuasaan membentuk undang-undang berada pada DPR. Selain itu, dewan perwakilan rakyat menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. dewan perwakilan rakyat tidak sanggup membubarkan presiden dan kabinetnya, tetapi dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan seruan pemberhentian presiden kepada MPR.
  9. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya. Selain itu, terdapat Koinisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
  10. Sistem kepartaian yakni multipartai. Banyak partai bersaing untuk memperebutkan dingklik di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah partai yang mengikuti Peinilu 1999 yakni 48 partai, sedangkan Peinilu 2004 yakni 24 partai.
  11. Pemilu diselenggarakan untuk menentukan presiden dan wakil presiden dalam satu paket, menentukan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  12. Pemerintah tempat terdapat di tempat provinsi dan tempat kabupaten/kota. Di tempat tersebut juga dibuat tubuh perwakilan tempat yang disebut DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kekuasaan legislatif berada pada DPRD, sedangkan kekuasaan direktur berada pada gubernur untuk tempat provinsi dan bupati/wali kota untuk tempat kabupaten/kota. Gubemur dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD yang bersangkutan serta bertanggung tanggapan kepadanya. Lembaga yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat tempat provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat tempat kabupaten/kota.
  13. Indonesia menjalankan otonomi tempat dengan prinsip desentralisasi dan deserius. melaluiataubersamaini desentralisasi, kewenangan pemerintah tempat khsususnya di tempat kabupaten/kota menjadi sangat besar: Pemerintah pusat spesialuntuk mengurusi lima bidang, yaitu pertahanan keamanan. politik luar negeri. peradilan. Moneter dan fiskal, dan agama.
  14. Di tingkat pemerintah tempat terdapat forum eksekutif, yaitu gubernur untuk tempat provinsi dan bupati/wali kota untuk tempat kabupaten/kota. Lembaga legislatifnya yakni DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebutan tempat tingkat I dan tempat tingkat II sudah tidak ada.
  15. Adanya jaininan hak asasi insan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, menyerupai UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Politik Indonesia Setelah Amandemen Uud 1945"