Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (Ruu)
Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Berikut ini yaitu proses penyiapan rancangan Undang-Undang (RUU)
Proses penyiapan RUU di lingkungan Pemerintah (RUU yang berasal dari perintah)
Proses penyiapan RUU yang berasal dan pemerintah berpedoman pada Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dan Rancangan peraturan pemerintah RI. Prosesnya yaitu sebagai diberikut.
- Pemimpin departemen atau forum pemerintah nondepartemen (LPND) yang bersangkutan. yaitu menteri yang memimpin departemen ataupun Kepala LPND, sanggup mengajukan pralcarsa kepada Presiden yang memuat urgensi, argumentasi, dan pokok-pokok rnateri suatu problem yang akan dituangkan ke dalam RUU tersebut. Pengajuan tersebut untuk mendapat izin/persetujuan Presiden dalam membuat RUU.
- Prakarsa yang diajukan tersebut kemudian diteliti seperlunya oleh Sekretariat Negara untuk mendapat keputusan dan Presiden. Jika Presiden menyetujui, Sekretariat Negara memdiberitahukan melalui surat kepada menteri atau Kepala LPND yang bersangkutan, sekaligus menyarnpaikan undangan biar segala sesuatu yang menyangkut pembentukan RUU tersebut dibahas dan dibicarakan terlebih lampau dalam suatu panitia yang terdiri dan wakil-walcil departemen atau LPND dan instansi terkait Iainnya yang dianggap perlu dalam pros penggarapan RUU tersebut.
- Menteni/Plmpnan departemen atau Kepala LPND kemudian membentuk panitia yang bertugas untuc menyusun RUU. Sesudah selesai, alhasil dilaporkan kepada menteri pemrakarsa.
- Konsep RUU tersebut kemudian dikonsultasikan menteri/pimpinan departemen atau forum pemerintah yang berkaitan, Menteri Kehakiman, sekretaris kabinet untuk mendapat tanggapari dan pertimbangan. Hash selesai kemudian dikirim ke Sekretariat Negara untuk diteliti dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
- Sesudah dibaca Presiden. kemudian dikirim kepada Pimpinan DPR.
- Proses selanjumya yaitu pembahasan di DPR.
Proses penyiapan RUU di lingkungan dewan perwakilan rakyat (yang berasal dan DPR)
Berdasarkan peraturan Tata Tertib dewan perwakilan rakyat RI Nomor 9/DPR-RI/1/1997-1998. RUU yang berasal dan dewan perwakilan rakyat (insiatif DPR) yaitu sebagai diberikut.
- RUU diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota dewan perwakilan rakyat yang tidak spesialuntuk terdiri atas satu fraksi atau oleh adonan komisi. Disampaikan kepada Pimpmnan dewan perwakilan rakyat secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan. dan naina fraksi pengusul.
- Kemudian dalam rapat paripunna, ketua sidang memdiberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
- Selanjutnya diadakan napat Badan Musyawarah dewan perwakilan rakyat (Bamus DPR) untuk:
(1) mempersembahkan peluang kepada pengusul memberikan penjelas tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut,
(2) melaksanakan tanya balasan dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
(3) memilih waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna - Apabila Bamus menganggap cukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna. Di dalam rapat paripürna ini pengusul mempersembahkan klarifikasi dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
- Apabila usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatil DPR, maka dewan perwakilan rakyat akan menunjuk suatu komisi/rapat adonan komisi/panitia khusus untuk mengulas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif dewan perwakilan rakyat tersebut.
- Sesudah disempurnakan RUU kemudian dibagikaii kepada para anggota DPR, dan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat disampaikan kepada presiden.
- Selanjutnya RUU tersebut dibahas di dewan perwakilan rakyat bersama Pemerintah.
Demikianlah proses penyiapan RUU, baik yang berasal dan pemerintah rnaupun yang berasal dan DPR. Tahap diberikutnya yaitu proses mendapat persetujuan (proses pembahasan di DPR).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (Ruu)"