Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional

Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional


Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut atas aturan perlu mempertegas adanya sumber aturan nasional yang ialah fatwa bagi penyusunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR Nomor III/MPR/2000 bahwa sumber aturan dasar nasional yakni Pancasila dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 maka dalam uraian ini akan dijelaskan proses perumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut.

Penjajahan Belanda dan Jepang

Untuk mengerti dan memahaini sungguh-sungguh suatu undang-undang dasar, harus dipelajari bagaimana terjadinya rumusan undang-undang dasar tersebut. Perlu diketahui keterangan-keterangannya dan suasana pada waktu itu.



Selama lebih kurang 350 tahun dijafah Belanda, bangsa Indonesia sangat menderita lahir dan batin lantaran kekayaan kita diangkut ke negeri Belanda. Kekayaan tersebut diperoleh di atas derita rakyat kita sebagai akhir adanya tanam paksa dan kerja paksa sehingga hidup bangsa kita sangat menyedihkan.

Pendidikan diadakan spesialuntuk sekadar untuk keperluan pemerintah penjajahan. Akan tetapi, bangsa kita tidak tinggal diam. Bangsa kita selalu berjuang untuk menghapuskan penjajahan, baik dengan cara kekerasan maupun dengan cara berorganisasi.

Keadaan ini berlangsung hingga pecah Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember 1941. Perang tersebut sebagai belahan dan Perang Dunia II. Dalam perang ini Belanda sudah dikalahkan oleh Jepang. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda bertekuk lutut tanpa syarat kepada Jepang. Mula-mula Jepang sangat dipuja oleh bangsa kita sebagai pembebas, tetapi ternyata Jepang lebih kejam daripada Belanda. Tuhan Yang Maha Esa tidak menghendaki Jepang merajalela. Sesudah Amerika Serikat pulih kembali dan kelumpuhan angkatan lautnya yang disebabkan oleh serangan angkatan maritim Jepang pada tanggal 8 Desember 1941 terhadap Pearl Harbour di Hawai, mulailah Jepang mengambil hati rakyat Indonesia lantaran takut akan timbulnya pemberontakan.

Janji Jepang dan Pembentukan BPUPKI

Jepang menjanjikan akan mempersembahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal I Maret 1945 Jepang membentuk sebuah tubuh yang disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Jumlah anggotanya 60 orang bangsa Indonesia dan ditambah 8 orang Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 2 Mei 1945.

Perumusan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945

BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali sebagai diberikut.
  • Sidang pertama berlangsung dan tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945.
  • Sidang kedua berlangsung dan tanggal 10 Juli hingga dengan 16 Juli 1945.
Pada sidangnya yang pertama, Ketua BPUPKI meininta kepada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu, pendiri negara kita sependapat untuk tidak menggandakan dasar negara bangsa lain. Mereka tiruana sependapat hendak menggali dan kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat. Pembicara yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 yakni Mr. Moh. Yainin. Ia sudah memberikan pokok-pokok pikiran ihwal negara yang akan dibentuk, antara lain mencakup beberapa aspek pen kebangsaan, pen kemanusiaan, pen ketuhanan, pen kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945 yang menerima giliran berbicara yakni Prof. Dr. Mr. Supomo. Ia memberikan pokok-pokok pikirannya, antara lain menyampaikan bahwá negara ini harus memenuhi unsur-unsur paham negara persatuan, hubungan negara dan agama, sistem tubuh permusyawaratan, sosialisme negara,dan hubungan antarbangsa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional"