Sikap Faktual Tertiadap Pemberian Aturan Bagi Warga Negara
Sikap Positif Tertiadap Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara
Masalah pemberian dan kesadaran hukum di negara kita dan waktu ke waktu semakin menunjuk yang kearah lebih baik. Sejak masa reformasi, abdnegara penegak aturan semakin berhati-hati dalam r aksanakan tugasnya semoga tidak melaksanakan tindakan otoriter yang sanggup dianggap melanggar hukum. Meskipun demikian, kita mesti mengakui masih banyak kita dr praktik-praktik penegakan aturan yang belum sesuai dengan aturan hukum. Hal ini masih banyaknya suara-suara dan tindakan-tindakan yang bernada protes dan tidak puas terhadap proses aturan dan atau putusan pengadilan.
Sikap dan tindakan yang mengatakan ketidak setujuan atau ketidakpuasan tersebut di satu sisi sanggup menjadi tanda atau instruksi adanya proses dan putusan aturan yang dirasakan tidak adil, tetapi di sisi lain hal ini mengatakan adanya keberanian untuk mengemukakan pendapat dan perasaannva secara terbuka. Keadaan mi cukup menggembirakan alasannya masyarakat tidak lagi takut untuk beropini atau tidak sama pendapat dengan orang lain, bahkan dengan pemerintah sekalipun. Hal ini mengatakan kemajuan yang baik bagi perkembangan demokrasi, sekaligus perkembangan yang baik bagi tingkat kesadaran masvarakat terhadap hak dan kewajibannya.
Kesadaran aturan masyarakat niscava harus terus ditingkatkan, mengingat negara kita yaitu negara hukum. Kesadaran aturan abdnegara penegak aturan juga hams ditingkatkan semoga mereka sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik dan adil sesuai aturan aturan yang berlaku sehingga aturan benar-benar sanggup ditegakkan di negara kita. Jika hukumdapat ditegakkan dengan sebaik dan seadil-adilnya, maka asas “persamaan kedudukan di dalam hukum” akan terwujud.
melaluiataubersamaini demikian, setiap orang benar-benar diperlakukan sebagai orang yang sederajat dan bermartabat, semoga keadilan sanggup dirasakan seluruh masyarakat. Memang, sarnpai dikala mi upaya menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat belum sanggup kita raih dengan sempurna. Namun, kesempurnaan itu akan terwujud bila kita tiruana, baik masyarakat. maupun abdnegara secara bersama saling membangun demi peningkatan kesadaran hukum.
Sumber Pustaka: Yuadhistira
Post a Comment for "Sikap Faktual Tertiadap Pemberian Aturan Bagi Warga Negara"