Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Perjuangan Swasta

Sejak dihapuskan Sistem Tanam Paksa (1870), perekonomian Hindia Belanda (Indonesia) memasuki zaman liberal. Kaum liberal berkeyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat dari hasil kerja pihak-pihak swasta akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian rakyat yang terus-menerus justru memiliki dampak jelek bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan perkembangan paham liberal, dikeluarkanlah Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870. Tujuan dikeluarkannya undang-undang itu, antara lain sebagai diberikut: 

a. memdiberi peluang kepada para pengusaha aneh menyewa tanah dari rakyat Indonesia;

b. melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang asing. Undang-Undang Agraria tahun 1870 meliputi hal-hal sebagai diberikut. 

1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu sanggup disewakan paling usang 75 tahun. 

2. Tanah milik pemerintah, antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat. 

3. Tanah milik penduduk, antara lain tiruana sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki pribadi oleh penduduk desa. Tanah semacam itu boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun. 

Sesudah dikeluarkan Undang-Undang agaria dan Undang-Undang Gula (1870),  kaum liberal Eropa sanggup menanamkan modalnya di perkebunan, pertambangan,perindustrian, dan perdagangan. melaluiataubersamaini demikian, semenjak dikala itu pemerintah Hindia Belanda menjalankan politik pintu terbuka. Ikrtinya, Indonesia terbuka untuk penanaman modal asing. 

Sejak dikala itu, banyak pemilik modal dari Belanda, Inggris, Amerika, Belgia, dan Prancis mulai berhadiran. Mereka menyewa tanah-tanah milik negara yang sudah ditentukan dalam undang-undang agraria. 


Sistem perjuangan swasta tersebut ternyata membawa laba besar, baik bagi pemerintah kolonial maupun bagi para penanam modal swasta. Berbagai upaya dilakukan para pemilik modal swasta untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunannya serta memperlancar pengangkutan hasil produksi, menyerupai yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda. 

Pemerintah Hindia Belanda berhasil membangun bendungan, jalan masuk irigasi, jalan raya, jalan kereta api, jembatan, dan pelabuhan. Untuk melakukan pembangunan tersebut, pemerintah Hindia Belanda kembali mengerahkan tenaga rakyat secara paksa. 

Selama zaman liberal (1870-1900), perjuangan perkebunan swasta mengalami kemajuan pesat. Kekayaan alam Indonesia terus mengalir ke Negeri Belanda. Belanda selanjutnya menjadi negara pengekspor terbesar hasil perkebunan di dunia. Hal sebaliknya terjadi pada penduduk pribumi, khususnya di Jawa. Praktik perjuangan liberalisme itu sudah membawa kemerosotan kehidupan penduduk. Rakyat Jawa khususnya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

Daftar Pustaka : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

1 comment for "Sistem Perjuangan Swasta"

  1. merit casino | xn--o80b910a26eepc81il5g.online
    Login, 메리트 카지노 고객센터 Sign in or septcasino create an account. 1xbet korean

    ReplyDelete