Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat



Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan haruslah disahkan oleh rakyat di mana peraturan itu dibentuk serta harus mencantumkan pasal ihwal cara rnengubahnya. Pasal ihwal perubahan ini hams ada sebab suatu peraturan dirancang untuk jangka waktu yang lama, selalu akan tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Apakah peraturan yang ada di daerahmu praktis atau susah untuk diubah?



Bentuk Peraturan Perundang-undangan


Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 disebutkan, bahwa hierarki atau tata umtan perundang-undangan terdiri atas:

  1. UUD 1945,
  2. ketetapan MPR,
  3. undang-undang,
  4. peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
  5. peraturan pemerintah,
  6. keputusan presiden, dan
  7. peraturan daerah.


Siapa yang Berpartisipasi dalam Penyusunan Suatu Peraturan?


Dalam pelajaran terlampau sudah dijelaskan pihak yang terlibat dalam proses perundang-undangan.

Mereka itu inisalnya. adalah

  1. anggota MPR (DPR dan DPD). terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Dasar dan Tap. MPR,
  2. anggota DPR, presiden. wapres. menteri terkait, dan sekretaris negara, terlibat dalam proses penyusunan undang-undang,
  3. dan seterusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang tingkatnya Iebih rendah lainnya.

Meskipun istilahnya perundang-undangan, hal itu tidaklah berarti spesialuntuk undang-undang yang dipersiapkan, tetapi termasuk juga Tap. MPR, PP, dan lain-lainnya.

Perundang-undangan sanggup terjadi di tingkat pemerintah sentra dengan partisipasi pemerintah dan masyarakat di tingkat pusat. Sedang di tingkat pemerintah kawasan dengan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah, provinsi, kabupaten, kota, kecarnatan, desa, dan kelurahan.

Untuk mengeluarkan sebuah keputusan gubernur di provinsi misalnya, banyak anggota masyarakat yang turut serta menyusunnya, setidak-tidaknya turut meinikirkannya. Mereka itu adalah

  1. presiden,
  2. menteri terkait (soal pertanian térkait Menteri Agraria),
  3. gubernur beserta staf (sekretaris daerah),
  4. bupati,
  5. walikota,
  6. camat,
  7. kepala desaJlurah,
  8. rektor universitas/institut,
  9. dekan fakultas, kepala SMA, SMP, dan SD,
  10. pimpinan militer/poiri, dan
  11. pejabat pemerintahlresmi lainnya.

Di samping pemerintah resmi, anggota masyarakat umum dan organisasi juga ikut berpartisipasi dalam menghasilkan keputusan gubernur, seperti:

  • partai politik,
  • organisasi masyarakat,
  • organisasi profesi (misalnya Ikatan Dokter Indonesia),
  • pemerhati bidang ilmu tertentu, dan
  • perseorangan, ibarat pelajar, mahasiswa, dosen, guru, dan ibu rumah tangga.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat"