Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Badan Anti Korupsi Dan Uu Ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Badan Anti Korupsi Dan UU Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dalam menjalankan tugasnya dengan efektif, tubuh anti korupsi harus mendapat tunjangan politik dan tingkat tertinggi pemerintahan, mempunyai sumber daya yang memadai untuk menjalankan misinya, wewenang yang memadai untuk memperoleh dokumen dan untuk meminta keterangan dan saksi, mempunyai undang-undang yang “berteman akrab dengan pemakai” (termasuk menetapkan penumpukan kekayaan dengan melanggar hukurn sebagai tindak pidana), serta mempunyai pimpinan yang dipandang mempunyai integritas tertinggi.

Badan antikorupsi dalam menjalakan tugasnya belum mendapat tunjangan yang sangt berpengaruh dan pemerintah. Hal mi dilihat dan sering ditutup-tutupinya kasus korupsi di suatu lembaga. Oleh alasannya yakni itu, tubuh antikorupsi sering menemui kegagalan. Berikut mi penyebab kegagalan tubuh antikorupsi yang dikutip dan Bertrand de Speville, “Why do anti corruption agencies fail”, Wina, Austria, April 2000.



  1. Kemauan politik yang lemah. Kepentingan langsung dan hal-hal lain yang mendesak membuat pimpinannya tidak berdaya.
  2. Tidak ada sumber daya. Tidak ada kesadaran terkena cost benefit manajemen pemerintahan yang “membersihkan”, baha tubuh yang efektif memerlukan anggaran yang memadai.
  3. Campur tangan politik. Badan tidak diizinkan melaksanakan kiprah secara independen, apalagi mengusut para pejabat pemerintahan tingkat atas dan tingkat teratas.
  4. Takut akibatnya. Badan tidak punya kemauan memberantas korupsi dan praktis sekali diajak ikut mempertahankan status quo.
  5. Harapan yang tidak realistis. Pertempuran melawan korupsi secara sistemik memerlukan waktu sangat panjang.
  6. Terlalu bergantung pada penegakan hukum. Kemampuan efektif tubuh untuk mencegah korupsi tidak dikembangkan.
  7. Mengabaikan siasat melenyapkan peluang untuk korupsi. Terlalu bergantung pada penegakan aturan setelah korupsi terjadi sehingga tindak korupsi tetap meningkat.
  8. Undang-undang tidak memadai. Tanpa undang-undang yang sanggup ditegakkan dan efektif, tubuh antikorupsi tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik.
  9. Dibebani tumpukan kasus masa lalu. Badan yang gres dibuat biasanya kecil dan perlu waktu untuk menyesuaikan diri.
  10. Gagal melibatkan masyarakat luas. Tidak mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik, dan sebagainya.
  11. Tanggung tanggapan kurang. Badan tidak punya tanggung tanggapan pada masyarakat sebagaimana mestinya. Karena itu, sanggup menjadi tubuh yang justru membungkam orang yang mengKoreksi pemerintah.
  12. Semangat kendur. Masyarakat luas tidak percaya pada tubuh dan staf yang kehilangan semangat.

UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi yakni serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan dengan kiprah serta masyarakat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi yakni forum negara yang dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dan imbas kekuasaan manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Badan Anti Korupsi Dan Uu Ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"