Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Deafinisi Pasar Uang Dalam Pasar Abstrak

Pasar Uang Dalam Pasar Abstrak

Pasar uang ialah pasar kawasan atau acara bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana berupa surat-surat berharga, yang mempunyai jangka waktu kurang dan satu tahun. Jadi, pasar uang ialah prosedur yang dirancang untuk mempertemukan pihak yang mempunyai surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit. Dana-dana yang diperjualbelikan di pasar uang sanggup berasal dan:
  1. kelebihan uang kas dan Badan Usaha milik Negara (BUMN).
  2. kelebihan uang kas dan bank-bank,
  3. kelebihan uang kas dan perusahaan yang belum digunakan.


Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan di Indonesia dikala ini antara lain:
  1. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) pada prinsipnya ialah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai legalisasi utang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto.
  2. SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) ialah surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lemba diskonto yang ditunjuk oleh BI.
  3. Sertifikat Deposito ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya sanggup diperdagangkan.
  4. CommercialPaper, yaitu promes yang tidak disertai jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
  5. Call Money ialah dukungan uajig selama 24 jam atau satu ahad oleh bank kepada lembaga-lembaga keuangan.
  6. Repurchase Agreement ialah transaksi jual beli surat berharga disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga yang dijual pada waktu dan harga tertentu.
  7. Banker’s Acceptance ialah wesel berjangka yang digunakan eksportir atau importir atas bank untuk membayar barang atau valuta asing.
Fungsi pasar uang ialah sebagai masukana alternatif lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nonkeuangan, dan penerima lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun menempatkan dana lebih.

Berkat adanya pasar uang, dana-dana yang berlebih dan suatu bank atau perusahaan sanggup menjadi produktif, sehingga tidak terjadi uang menganggur (idle money). Akibatnya, pihak yang membutuhkan dana sanggup termenolong untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di tubuh perjuangan yang bersangkutan.

Umumnya transaksi yang terjadi di pasar uang berlangsung sebagai diberikut. Lembaga keuangan (misalnya Bank A) mempunyai kelebihan dana (uang kas). Daripada uang itu spesialuntuk “pulas” di lemari besinya, Bank A lalu tetapkan untuk memproduktifkan uang tersebut, yaitu digunakan untuk membeli SBPU atau SBI di pasar uang. Sebagai imbalan, Bank A akan menerima hasil berupa bunga atau diskonto.

Sebaliknya, pihak yang membutuhkan uang tunai sesegera mungkin sanggup memperoleh dukungan dengan adanya pasar uang. Misalnya, suatu bank mengalami duduk kasus likuiditas. Dalam kondisi ibarat ini bank tersebut memb utuhkan uang tunai untuk membayar upah buruh, membeli materi bakar, keperluan administrasi, dan lain-lain. Agar permasalahannya teratasi, bank yang bersangkutan sanggup meminjam (kredit) dan bank lain dengan jalan mengeluarkan surat promes yang sudah disahkan oleh bank atau perusahaan yang bersangkutan.

Lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar uang antara lain bank-bank (baik bank swasta maupun pemerintah), yayasan, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan forum keuangan lainnya. Sebagai sebuah sistem, pasar uang mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan pasar uang adalah:
  1. Menyediakan alternatif pembiayaan.
  2. Bagi pihak yang mengalami kesusahan mencari dana tunai dengan segera, ia sanggup memakai pasar uang.
  3. Bagi pihak yang mempunyai kelebihan dana sanggup memakai pasar uang untuk memproduktifkan dananya.
Kelemahan pasar uang adalah:

Sulit bagi perusahaan yang sudah para kondisinya untuk mengembalikan dukungan dana.
 Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Deafinisi Pasar Uang Dalam Pasar Abstrak"