Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demokrasi Pancasila Pada Kurun Orde Gres Dalam Pelaksanaannya

Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru Dalam Pelaksanaannya


Demokrasi Terpimpin sudah membawa tragedi bagi bangsa Indonesia. Selama berlakunya demokrasi Terpimpin, negara mengalami inflasi sampai 650% pada tahun 1966. Oleh alasannya itu, kelahiran Orde Baru ialah sebuah koreksi terhadap kekuasaan Orde Lama yang dianggap sudah menyimpang dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan formal Orde Baru ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan MPRS. Demokrasi yang coba dikembangkan dan dilaksanakan ialah demokrasi Pancasila yang bersumberkan kepada tata nilai sosial dan budaya bangsa sendiri. Demokrasi Pancasila berawal tolak dan paham kekeluargaan dan gotong-royong. Secara definitif demokrasi Pancasila bermakna kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan dengan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, dan dituntut untuk mempersembahkan kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya. Selain itu, kerakyatan juga dilandasi oleh integritas, identitas, kepribadian, dan stabilitas nasional yang bukan saja di bidang politik, tetapi juga ekonomi dan social kultural.



Dikaitkan dengan sila kedua Pancasila, maka kerakyatan dalam demokrasi Pancasila memandang insan sebagai makhlulc Tuhan yang mempunyai kesadaran keagamaan dan norma-norma, khususnya norma keadilan. Artinya, kerakyatan diintegrasikan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan bernegara. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga mempunyai aspek internasional yang sanggup dipahami melalui rumusan, “.. .ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial “. melaluiataubersamaini demikian, kebangsaan Indonesia bukan kebangsaan yang sempit dan tertutup, melainkan kebangsaan yang luas dan terbuka dalam arena pergaulan hidup bangsa-bangsa lain.

Jika dihubungkan antara demokrasi Pancasila dan persatuan Indonesia, maka demokrasi Pancasila menghendaki adanya integrasi bangsa dan negara Indonesia serta idenritas nasional sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Selain itu, demokrasi Pancasila juga menghendaki kepribadian nasional dalam pergaulan antarbangsa berdasarkan aturan internasional dan stabilitas nasional yang ialah syarat mutlak bagi pembangunan bangsa dan negara menuju terciptanya ketahanan nasional. Apabila demokrasi Pancasila dihubungkan dengan sila iceadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti demokrasi Pancasila perlu diwarnai oleh tuntutan keadilan sosial yang mencakup beberapa aspek hal-hal diberikut.
  1. Setiap masyarakat negara tidak spesialuntuk dibebani kewajiban-kewajiban, tetapi juga diakui hak-haknya.
  2. Mengakui hak kesamaan dalam perbedaan, hak eksklusif dalam kekeluargaan, hak pembayaran yang layak bagi jasa resmi atau swasta.
  3. Mengakui hak organisasi politik, ekonomi termasuk industri, dan sosial dalam batas-batas tertentu.
  4. Mengakui hak masyarakat negara atau golongan masyarakat negara dalam bidang perjuangan memajukan kebudayaan dan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
  5. Menolak etatisme dalam segala bentuknya alasannya hal itu akan mematikan daya cipta dan menghalangi terciptanya justitia creativa (keadilan untuk membuat sesuatu) dan justitia protektiva (keadilan untuk mendaparkan perlindungan).
Pada kenyataannya pemerintahan Orde Baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat terjadinya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Orde Baru juga semakin jauh dan impian demokrasi dan kemerdekaan. Hal ini ditandai oleh hal diberikut:
  1. sistern kekuasaan yang berpusat pada forum kepresidenan,
  2. wewenang dan kekuasaan presiden amat hiperbola (dominan),
  3. merebaknya penyalahgunaan wewenang dan jabatan,
  4. tidak adanya kepastian aturan dan supermasi hukum
  5. tumbuhnya pelanggaran hak asasi manusia, kesewenang-wenangan, diskriminasi
  6. berkembangnya budaya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Demokrasi Pancasila Pada Kurun Orde Gres Dalam Pelaksanaannya"