Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implementasi Keadilan Dalam Pancasila

Setiap orang yang memenuhi suatu aturan tertentu atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku akan mendapatkan imbalan yang sebanding sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut. Demikian pula, bagi mereka yang melanggar dari suatu larangan atau aturan tertentu, mereka yang melanggar larangan aturan tersebut dan akan mendapatkan eksekusi yang setimpal.

Hal tersebut dinamakan keadilan hukum. Keadilan sosial mengandung pengertian antara lain, bahwa setiap orang diperlakukan sesuai dengan fungsi, peranan, dan tangsung jawabannva, contohnya , kepala sekolah alasannya ialah tanggung jawabannya lebih besar akan menerima penghasilan yang lebih jikalau dibandingkan dengan guru. 

Makna keadilan dan keadilan sosial dalam sila-sila Pancasila ialah sebagai diberikut.
 
a. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Rasa kebersamaan senasib sepenanggungan dan rasa keadilan bagi bangsa Indonesia sudah terpupuk dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan, bangsa Indonesia sudah mempunyai perilaku toleran antara penganut agama satu dan penganut agama lainnya yang tidak sama. Setiap anggota masyarakat harus berbuat baik terhadap sesamanya dan berbuat adil terhadap sesama pula. 

b. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Setiap orang ialah anggota masyarakat sehingga beliau harus bisa dan mau menempatkan diri sebagai anggota masyarakat tersebut. Harus pintar berpikir dan bertindak untuk kepentingan bersama, bukan spesialuntuk untuk kepentingan diri sendiri yang dipikirkan melainlean juga kepentingan orang lain. 

c. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia yang terdiri dari aneka macam suku intinya ialah satu, senasib sepenanggungan dan satu tekad yang sama dalam mencapai harapan nasional sehingga sebagai masyarakat kita harus bisa melaksanakan kolaborasi dan menempatican dirinya sebagai insan yang adil, insan yang tahu diri, dan balasannya kita merasa besar hati dan senang memperoleh hasil kerja yang sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

d. Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat akal dalam Permusyawaratan Perwakilan
Bermusyawarah melalui perwakilan ialah ciri khusus masyarakat Indonesia. Sikapnya mau mendapatkan dan menghargai pendapat orang lain dan mungkin mengorbankan pendapat pribadi demi tercapainya janji bersama sehingga sanggup mempersembahkan rasa puas dan tenteram dari tiruana pihak. 

e. Sila Kelima: Keadilan Sosisal bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penciptaan keadilan sosial dalarn kehidupan masyarakat Indonesia dilaksanakan dengan membuatkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan perilaku adil dalam arti menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memperoleh perialcuan yang sama sebagai masyarakat negara. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin dan melindungi keadilan sosial bagi selun.th rakyat Indonesia. 

Pasal 27 Ayat (1) menyatakan, "Segala masyarakat negara bersatnaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 

Perlakuan aturan terhadap tiruana masyarakat negara ialah sama; siapa pun yang melanggar aturan ditindak tanpa kecuali dan setiap tersangka berhak mengajukan pembelaan di dalam proses peradilan. Untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan tiruana masyarakat negara mempunyai hak yang sama. 

pasal 27 Ayat (2) menyatakan, "Tiap-fiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan umum. Setiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi setiap masyarakat negara wajib mempersiapkan diri berguru untuk memperoleh pengetahuan keterampilan dan kemampuan seagai bekal untuk mencapai haknya.
 
Pasal 28 manyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang." Sebagai masyarakat negara, kita didiberi kebebasan untuk berorganisasi dan mengadakan rapat serta bebas mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawaban, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pasal 29 Ayat (2) menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu." Kebebasan memeluk agama ialah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi insan alasannya ialah kebebasan beragama itu pribadi berumber pada martabat insan sebagai makhluk Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemdiberian negara dan bukan pemdiberian golongan. 

Pasal 30 Ayat (1) menyatakan, "Tiapetiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara." 

Negara. Indonesia didirikan bersama oleh rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, sehingga sudahrseharusnya pula kita mempertahankan bersama. 

Pasal 31 Ayat (1) menyatakan, "Tiap-tiap masyarakat negara berhak menerima pengajaran." Setiap masyarakat negara didiberi peluang berguru seluaseluasnya dan terbuka bagi siapa saja tanpa membedakan suku, agama, keturunan bahkan bagi yang cacat fisik maupun mental di sediakan pendidikan secara khusus. Pelaksanaan wajib berguru pendidikan dasar 9 tahun, ialah pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Hendaknya kita menyadari bahwa bentuk perjuangan yang sesuai ialah koperasi, alasannya ialah koperasi sesuai dengan asas yang berlaku dalam masyarakat kita, yaitu asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. melaluiataubersamaini asas ini, koperasi berusaha memajukan dan menyejahterakan kehidupan seluruh rakyat. 

Pasal 33 Ayat (2) menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara".

Pasal 33 Ayat (3) menyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalarnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralwat". 

Negara bukan menguasai sepenuhnya, tetapi pengaturannya dilakukan oleh negara agar memanfaatkannya menjadi adil dan merata Dikuasai oleh negara tidak berarti dimiliki oleh negara, melainkan diatur dan dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam kehidup,a.n sehari-hari sering kita mendengar ungkapan tentang keadilan. Settap kali orang mengemukakan apa yang dinamakan adil, umumnya orang itu merasa senang bahkan merasa puas. Sebaliknya, bila orang menemukan keadaan yang dinamakan tidak adil, umumnya orang merasa tidak senang, bahkan kadang kala menjadi marah. 

Hal-hal yang dinamakan adil itu sanggup dilihat pada pola kita hadir ke suatu kawasan untuk membayar pajak TV Kita berhadiran, bangun berderet di depan loket. Orang yang hadir paling awal bangun paling depan, sedangkan yang hadir kemudian bangun di belakangnya. Itulah yang dinamakan antri berurutan. 

Kemudian, pelayanan oleh penjaga loket berurut pula dari yang paling depan, satu per satu ke belakang. Pelayanan dari petugas loket itu disebut adil. Orang-orang yang dilayani merasa senang, bahkan puas alasannya ialah yang hadir lebih awal menerima pelayanan lebih dulu. 

 Setiap orang yang memenuhi suatu aturan tertentu atau melaksanakan kewajibannya sesuai de Implementasi Keadilan dalam Pancasila

Andaikata petugas loket itu melayani dengan cara tidak berdasarkan urutannya, orang yang berderet itu ada yang senang, tetapi banyak juga yang tidak senang. Pelayanan semacam dinamakan tidak adil Kita tentu merasa senang dan menentukan diperlakukan secara adil. Jika demikian, kita harus pula berusaha memperlakukan secara adil terhadap sesama. 

Kita tiruana umumnya merasa puas dan senang bila menemui hal-hal yang disebut adil. Tetapi sebaliknya akan merasa gelisah dan membawa keributan apabila ada hal»ha1 yang tidak adil. Norma dan cara mempertahankan pendapat di pengadilan, menyerupai yang sudah dijelaskan di atas ialah bahwa setiap masyarakat negara yang melanggar aturan ditindak tanpa kecualinya. 

Tersangka akan ditangkap dan ditahan oleh polisi penyidik untuk dilakukan investigasi dan pengumpulan bukti.yang akan pertanda bahwa perbuatan kejahatan itu dilakukan. Sebelum putusan hakim dijatuhkan di pengadilan, tersangka belum sanggup di nyatakan bersalah atau disebut praduga tak bersalah. 

Hasil perneriksaan disampaikan kepada jaksa untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Sejak ketika itu, tersangka sanggup mengajukan pembelaan diri baik oleh dirinya sendiri atau melalui penasihat hukum. Sesudah melalui persidangan dan upaya pembelaan, hakim akan menjatuhkan putusan bersalah atau tidak jikalau terdakwa diputuskan bersalah harus menjalani eksekusi maka terdakwa menjadi terpidana.



Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN

Post a Comment for "Implementasi Keadilan Dalam Pancasila"