Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia


Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilu sebagai wujud pelaksanaan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu dilaksanakan dengan asas luber dan jurdil. Tujuan pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPRD provinsi; dan DPRD kabupaten/kota. Menurut UU No. 12 tahun 2003 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat diputuskan sebanyak 550 orang, jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang, sebanyakb anyaknya 120 orang, dan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang.

Pemilu ialah wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bernegara. Karena itu kita sebagai bangsa Indonesia secara sopan santun berkewajiban untuk ikut melaksanakannya. Hal itu berarti kita sudah melakukan dan melestarikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah sudah pertanda bahwa semenjak kemerdekaan RI hingga dengan kini bentuk demokrasi yang paling cocok bagi bangsa Indonesia ialah demokrasi Pancasila. 



Setiap masyarakat negara Indonesia hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu. Sebagai wujud pelaksanaan partisipasi secara aktif, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan, dan sebagainya”. melaluiataubersamaini demikian kita ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu yang berarti sudah melakukan amanat pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan Pemilu di Indonesia

  • Landasan Idiil: Pancasila
  • Landasan Konstitusjonal: Undang-Undang Dasar 1945
  • Landasan Operasional:
    a. Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
    b. UU No. 31 Tahun 2002 wacana Partai Politik
    c. UU No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilu.
Pemilu ialah masukana untuk mewujudkan pelaksanaan IJUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 bahwa “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, dalam Negara kesatuan RI yang menurut Pancasila. Pemilu hendaknya sanggup dilaksanakan secara lebih berkarakter dengan partisipasi rakyat secara aktif yang berasaskan luber dan jurdil. Hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat Negara Indonesia terdiri dan hak piih aktif dan hak pilih
pasif.
  • Hak pilih aktif ialah hak untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di tubuh permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
  • Hak pilih pasif ialah hak untuk dipilih menjadi anggota tubuh permusyawaratan/ perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
Sehubungan dengan hak memiih dan dipiih tersebut, maka kita hendaknya dapat:
  1. menggunakan hak menentukan dan dipilih tersebut dengan sebaik-baiknya,
  2. menghormati badan-badan permusyawarat an/perwakilan, dan
  3. menerima dan melakukan hasil keputusan yang sudah dilakukan secara demokratis dan benar dengan itikad baik dan rasa tanggung jawaban.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia"