Pengertian Tahallul, Thawaf Serta Aturan Meninggalkan Rukun Haji
A. MENINGGALKAN RUKUN HAJI
1. Meninggalkan hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan, hendaknya ia mengerjakan pekerjaan umrah, dan wajib berfidyah dan mengqadha tahun diberikutnya.
2. Meninggalkan rukun selain hadir di padang Arafah, tidak halal dari ihramnya sehingga dikerjakan yang ketinggalan itu, lantaran rukun selain hadir di padang Arafah itu memiliki waktu yang luas, maka hendaknya lekas mengerjakan biar halal dari ihramnya.
Selanjutnya meninggalkan wajib haji atau wajib umrah, wajib membayar dam atau denda. Meninggalkan sunat haji atau umrah tidak dikenakan apa-apa.
B. TAHALLUL
Tahallul artinya penghalalan beberapa larang , an yakni dengan tiga perkara:
- Melontar jamrah Aqabah pada hari R.aya.
- Bercukur atau bergunting.
- Thawaf yang diiringi dengan sa'i, jika belum sa'i sehabis thawaf qudum.
Apabila sudah dikerjakan dua dari tiga kasus tersebut maka halallah baginya beberapa larangan: ,
- Memakai pakaian berjahit.
- Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi perempuan.
- Memotong kuku.
- Memakai harum-haruman dan menyisir rambut dan memotongnya jika belum bercukur.
- Membunuh dan memburu hewan liar.
C. SISTIM MENGERJAKAN HAJI DAN UMRAH
Teknik kita melaksanakan ibadah haji dan umrah ada tiga macam, ialah:
1. Ifrad, yakni diberihram untuk haji saja, kemudian diselesaikan ibadah haji, kemudian diberihram untuk umrah terus mengerjakan segala urusan Umrah. Berarti dikerjakan satu persatu dan dilampaukan hajinya. Teknik inilah yang paling baik.
2. Tamattu' yakni menlampaukan umrah daripada haji dalam waktu haji, caranya: diberihram untuk umrah dari miqat negerinya, diselesaikan tiruana urusan umrahnya, kemudian diberihram lagi untuk haji dari Mekah.
3. Qiran, yaitu dikerjakan bersama-sama, caranya bahwa seseorang melaksanakan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji, dan mengerjakan sekalian urusan haji. melaluiataubersamaini sendirinya segala urusan umrah termasuk dalam pekerjaan ibadat haji.
D. MACAM-MACAM THAWAF
- Thawaf pada waktu hingga sebagai tahiyatul masjid, disebut thawaf qudum.
- Thawaf rukun haji disebut Thawaf Ifadhah.
- Thawaf dikala akan meninggalkan Makkah disebut thawaf wada`.
- Thawaf penghalalan muharromat lantaran ihrom disebut thawaf tahallul.
- Thawaf yang dinazarkan yang disebut Thawaf nazar.
- Thawaf sunnat.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Post a Comment for "Pengertian Tahallul, Thawaf Serta Aturan Meninggalkan Rukun Haji"