Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlindungan Ham Di Indonesia Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. Xvii/Mpr/1998

Perlindungan HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998


Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 yaitu ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi insan serta pandangan dan perilaku bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Melalui ketetapan mi, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan terkena hak asasi insan kepada seluruh

Pengakuan, penghormatan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung balasan sebagai masyarakat negara, sedangkan pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi ihwal hak asasi insan dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi insan yang diputuskan dengan undang-undang. Di negara Indonesia sudah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Hak asasi insan yang terdapat pada ketetapan ini mencakup hak-hak sebagai diberikut.



Hak untuk Hidup

Hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Hak yang dimiliki setiap orang untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.

Hak Mengembangkan Diri

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak mendapat sumbangan dan kasih saying serta pendidikan. Selain itu mereka juga berhak membuatkan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan baik diri sendiri maupun secara kolektif.

Hak Keadilan

Hak keadilan mencakup hak-hak pengakuan, perlindungan, jaminan dan perlakuan aturan yang adil, kepastian aturan dan perlakuan yang sama di depan hukum, imbalan dan perl akuan yang adil dan layak dalam relasi kerja, meridapatkan status kewargguagaraan, peluang yang sama untuk bekerja di dalam pemerintahan.

Hak Kemerdekaan

Hak kemerdekaan mencakup hak kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan dogma itu, kebebasan menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya, kebebasan untuk menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan; bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali, hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak atas Informasi

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi.

Hak Keamanan

Setiap orang berhak atas rasa kondusif dan sumbangan terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang yaitu hak asasi, hak sumbangan diri pribadi, hak keluarga, hak kehormatan, hak martabat dan hak miik, hak memperoleh suaka dan sumbangan politik dan Negara lain, terbebas dan penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, hak untuk turut serta dalam pembelaan negara.

Hak Kesejahteraan

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, Iingkungan hidup yang baik, bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak; memperoleh kegampangan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, han tua, penyandang cacat, mendapat jaminarl sosial untuk milik pribadi. Hak mi dilarang diambil secara absolut oleh siapa pun, termasuk pula hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain mengatur hak asasi manusia, Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 juga mengatur kewajiban asasi manusia, menyerupai diberikut ini.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang diputuskan oleh undangu ndang dengan maksud semata-mata untuk menjamin akreditasi dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.

Perlindungan dan pemajuan hak asasi anusia dilakukan dengan memperhatikan hal diberikut ini.
  1. Hak hidup beragama, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan aturan dan tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang berhak bebas dan dan mendapat sumbangan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
  3. Kelompok masyarakat yang rentan, menyerupai bawah umur dan fakir miskin berhak mendapat sumbangan yang lebih terhadap hak asasinya.
  4. Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
  5. Hak masyarakat negara untuk berkomunikasi dan memperoleh isu dijamin dan
  6. dilindungi.
  7. Dalam pemenuhan hak asasi manusia, lelaki dan wanita berhak mendapat perlakuan dan sumbangan yang sama.
  8. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur dan dituangkan ke dalam peraturan perindang-undangan.
  9. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusla terutama menjadi tanggung balasan pemerintah, tanpa mengurangi tugas serta masyarakat.
Demikian jaminan dan sumbangan hak asasi insan yang diputuskan dalam ketetapan MPR. Perihal ini menjadi perhatian yang besar bangsa Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Perlindungan Ham Di Indonesia Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. Xvii/Mpr/1998"