Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Praktek Pelaksaan Ibadah Haji Di Indonesia

1. Oleh alasannya yaitu Negara Republik Indonesia yaitu negara yang menurut Pancasila dan Sila Pertama ialah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sewajarnyalah bila Pemerintah melindungi, memmenolong dan mengatur perjalanan serta pelaksanaan ibadah haji bagi Rakyat Indonesia.

2. Orang Islam yang merasa dirinya sudah bisa dan memenuhi syarat-syaratnya baik syarat fisik dan matedailnya hingga merasa berkewajiban menunaikan ibadah haji, maka hendaklah ia mendaftarkan diri kepada Pemerintah setempat atas keinginannya itu.

3. Pemerintah setempat c.q. Lurah, Camat serta Bupati dan Kantor Urusan Agama akan mempersembahkan petunjuk-petunjuk dan pelayanan terhadap yang bersangkutan dalam hal pendaftaran, penyetoran ongkos haji, investigasi kesehatan serta syarat-syarat formil lainnya sehingga segala sesuatu yang dibutuhkan sanggup di selesaikan dengan sebaik-baiknya dan setertib-tertibnya.

4. Sesudah registrasi selesai dan menunggu keberangkatan bersama ketanah suci, maka kepada masing-masing calon haji didiberikan buku-buku petunjuk yang dibutuhkan untuk dipelajari guna memperdalam pengetahuan manasik haji, pengenalan tempat-tempat yang akan diziarahi, petunjuk-petunjuk perjalanan haji dan sebagainya.

5. Masing-masing calon haji sambil menunggu waktu keberang-katannya bahu-membahu rombongan lainnya, hendaknya mempelajari dan melatih diri ihwal bagaimanakah cara-cara melaksanakan manasik haji itu serta mengikuti upgrading-upgrading yang diadakan oleh Pemerintah atau badan-badan yang berkompetent dalam problem ini, sedemikian rupa sehingga masing-masing calon haji betul-betul siap dalarn menghadapi ibadah yang berat ini.

6. Pada waktu yang sudah ditentukan calon haji diberangkatkan secara berombongan dari kabupaten masing-masing atau propinsi masing-masing menuju ke lapangan udara (bagi yang berangkat dengan kapal udara) atau kepelabuhan (bagi yang berangkat dengan kapal laut) untuk kemudian diberangkatkan ke tanah suci.

7. Bagi rombongan Yang berangkatnya agak awal, maka setelah hingga di Jeddah, kemudian rnenuju ke Madinah terlebih lampau untuk berziarah ke Madinah, kemudian dari Madinah menuju ke Makkah untuk melaksanakan Umrah melalui Bir Ali, kemudian setelah hingga di Makkah dan menuntaskan Umrah, ber-mukim di Makkah sambil menunggu penyelesaian manasik hajk kan sistim Tamattu`. yang dimulai tanggal 8 Dzule Hijjah. Dalam hal ini dilaksanakan.

 Oleh alasannya yaitu Negara Republik Indonesia yaitu negara yang menurut Pancasila dan Sila P Praktek Pelaksaan Ibadah Haji di Indonesia

8. Bagi rombongan Yang berangkatnya agak akhir, maka setelah hingga di Jeddah, kemudian menuju ke Makkah terlebih lampau, kemudian diberihram untuk haji dan umrah sanggup dilaksanakan secara bahu-membahu Yang disebut sistim Qiran, sedemikian rupa sehingga ihram haji dan ihram umrah dilaksanakan bersama-sama, demikian pula penyelesaian selan-jutnya. Sesudah selesai manasik haji dan umrah, maka Madinah. rombongan ini melanjutkan ke Madinah untuk berziarah.

9. Dapat juga dilaksanakan manasik haji dan urnrah itu secara terpisah, inisalnya orang yan pernah melaksanakan tunrah dimasa-masa sebelumnya, maka dimusim haji spesialuntuklah die wajibkan melaksanakan manasik haji, atau rombongan Yang hadirnya terakhir sehingga pribadi melaksanakan manasik haji, kemudian umrahnya dilakukan secara terpisah setelah animo haji selesai. Yang demikian ini disebut sistim Ifrad.

10. Dalam hal melaksanakan manasik-manasik haji umrah serta berziarah-ziarah ke makam Rasulullah, Al Baqi`, syuhada` Badr, Syuhada` uhud, Mala, pelbagai masjid serta petilasan-petilasan lainnya, biasanya syekh-syekh yang bertanggung tanggapan terhadap masing-masing rombongan haji, dengan dimenolong oleh para Muzawwir (di Madinah) dan Muthawif (th Makkah) para jama`ah haji dibimbing dalam melaksanakan tersebut. hal-hal yang dibutuhkan untuk manasik aan ziarah-ziarah.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Post a Comment for "Praktek Pelaksaan Ibadah Haji Di Indonesia"