Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Demokrasi Yang Berlaku Secara Universal

Prinsip-Prinsip Demokrasi Yang Berlaku Secara Universal


Sesudah Perang Dunia II, tampak adanya tanda-tanda secara formal bahwa demokrasi ialah dasar dan kebanyakan negara-negara di dunia. Menurut hasil penelitian suatu forum PBB, yaitu UNESCO, pada tahuri 1949 mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi ditetapkan sebagai norma yang paling baik dan masuk akal untuk tiruana sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh penduduk-penduduk yang berpengaruh. Hal itu menunjukkan bahwa demokrasi sudah mewarnai aneka macam kehidupan sosial politik masyarakat dunia.

Namun, pelaksanaannya antara bangsa yang satu dengan yang lainnya tidak sama, meskipun sumber demokrasi itu sama. Hal itu terjadi lantaran demokrasi yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, diubahsuaikan dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsanya sendiri.



Prinsip demokrasi secara universal antara lain sebagai diberikut.
  1. Kekuasaan suatu negara yang sebetulnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
  2. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Dalam negara demokrasi rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan wakilw akilnya yang akan duduk dalam dewan legislatif melalui pemilu. Wakil-wakil rakyat yang terpilih tersebut akan melakukan kedaulatan. Pada dasarnya dem.okrasi yang berlaku di dunia ada dua macam, yaitu sebagai diberikut.

Demokrasi Konstitusional

Ciri khas demokrasi konstitusional bahwa pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak adikara terhadap masyarakat rlegaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi atau pemerintah menurut konstitusi (constitutional government). Demokrasi konstitusional dianut antara lain oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Philipina, atau Singapura.

Demokrasi Proletar

Demokrasi proletar yaitu demokrasi yang berlandaskan fatwa komunisme dan marxisme. Paham demokrasi mi tidak mengakui hak asasi masyarakat negaranya. Karena itu fatwa demokrasi komunis berperihalan dengan fatwa demokrasi konstitusional. Paham demokrasi komunis banyak dianut antara laixi di negara-negara Eropa Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam, atau Rusia.

Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara tidak sama antara Negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber fatwa demokrasi itu sama. Hal itu disebabkan penerapan asas dernokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar belakang sejarah bangsa itu sendiri.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Prinsip-Prinsip Demokrasi Yang Berlaku Secara Universal"