Sejarah Kronologi Dan Isi Perjanjian Linggarjati
Pada tanggal 10 November 1946 hingga 25 Maret 1947, diadakan negosiasi di Linggarjati bersahabat Cirebon. Indonesia diwakili oleh Sjahrir, Mr. Roem, Dr. A.K.Gani, dan Mr. Susanto Tirtoprodjo. Belanda diwakili oleh Prof. Schermohorn, Dr.Van Mook, dan Van Pool. Perundingan ini diprakarsai oleh seorang berkebangsaan Inggris berjulukan Lord Killean.
On 10 November 10 1946 to March 25, 1947, a deliberation was carried out at Linggarjati close to Cirebon. Indonesia was represented by Sjahrir, Mr Roem, Dr. A.K. Gani, and Mr. Susanto Tirtoprodjo. The Dutch was deputized by Prof Schermohorn, Dr. Van Mook, and Van Pool. This deliberation was initiated by an Englishman called Lord Killean.
The specifics deliberation was as follows / Pokok-pokok perjanjian tersebut yaitu sebagai diberikut:
1. De facto the Dutch acknowledged the Republic of Indonesia with the power territory covering the region of Sumatra, Java and of Madura. The Dutch had to leave those areas at the latest on January 1, 1949.
Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang mencakup wilayah Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan tempat itu selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1949.
2. Republic of Indonesia and the Dutch would cooperate by forming federal states, by the name of Federal Republic of Indonesia where one of its states was Republic of Indonesia.
Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dengan membentuk negara Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya yaitu Republik Indonesia.
3. Federal Republic of Indonesia and the Netherlands would form a Union of Indonesia-Netherland with the Dutch Queen as its chair women.
Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
If it was seen cursorily, these deliberation items was a disadvantage because the Indonesia territory was only Sumatra, Java and Madura. This matter was far different with the result of The Committee of Preparation of Indonesia Independence session which expressed that Indonesia territory consisted of 8 provinces. But, if it was analyzed farther, politically the content of this deliberation was an eminence for us because with the existence of this deliberation, it meant the name of Republic of Indonesia had been registered in international contractual law and could not be wiped off again.
Butir-butir perjanjian ini bila dilihat secara sepintas ialah sebuah kerugian alasannya yaitu wilayah Indonesia spesialuntuk Sumatra, Jawa dan Madura. Hal ini tidak sama jauh dengan hasil sidang PPKI yang menyatakan bahwa wilayah In-donesia ada 8 Provinsi. Namun, bila ditelaah lebih jauh lagi, isi perjanjian ini ialah keunggulan kita secara politik alasannya yaitu dengan adanya negosiasi ini berarti nama Republik Indonesia sudah tercatat dalam aturan perjanjian internasional dan tidak akan sanggup dihapus lagi.
Politically the Dutch went to the wall, doing a foolish action by carrying out a military aggression to the Republic regions, namely to all important towns in Java and Sumatra. They named the action which was done on July 21, 1947 as a police action.
Belanda yang secara politik mengalami abadiahan, melaksanakan sebuah tindakan yang konyol dengan melaksanakan sebuah Agresi Militer ke daerah-daerah Republik yaitu ke tiruana kota penting di Jawa dan Sumatra. Aksi yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 1947 ini oleh mereka disebut Politional Actie.
This aggression got hard reaction of international world, which then called of performing a ceasefire. The cease-fire just happened on August 14, 1947 with the sending of peaceful mission by Commission of Three States. Indonesia was represented by Richard Kirby of Australia. The Dutch was deputized by Paul Van Zealand of Belgium and United Nations was represented by Prof Franc Graham of United States.
Agresi ini menerima reaksi yang keras dari dunia internasional, yang lalu menyerukan diadakannya gencatan senjata. Gencatan senjata gres terjadi pada tanggal 14 Agustus 1947 dengan dikirimnya misi tenang olehKomisi Tiga Negara. Indonesia diwakili oleh Richard Kirby dari Australia. Belanda diwakili oleh Paul Van Zealand dari Belgia dan PBB diwakili oleh Prof. Frank Graham dari Amerika Serikat.
Sumber Pustaka: Yrama Widya
Post a Comment for "Sejarah Kronologi Dan Isi Perjanjian Linggarjati"