Pelaksanaan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Kehidupan
Pelaksanaan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Kehidupan
Berikut ini ialah prinsip keadilan social dalam kehidupan.
Keadilan Sosial di dalam keluarga
Penerapan keadilan sosial harus dimulai dan din kita masing-masing. Apabila setiap diri sudah menerapkan keadilan, maka di dalam din dan keluarga tidak akan terjadi kepincangan dan konflik. Sebagai masyarakat negara, kita harus ikhlas, jujur, dan berani menilai din sendiri. Kita harus berani menyatakan yang benar ialah benar dan yang salah ialah salah.
Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Bila kita mempunyai pemmenolong rumah tangga, maka ia harus diperlakukan secara manusiawi lantaran ia juga mempunyai harkat dan martabat yang tinggi. Selain itu, seorang pemmenolong rumah tangga juga mempunyai hak asasi dan kewajiban asasi, sama dengan insan lain.
Dalam sebuah keluarga, anak harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan haknya. Hak anak untuk hidup hars dijaga kelangsungannya. Demikian pula dengan hak anak untuk dididik supaya menjadi insan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keadilan sosial di dalam masyarakat, bangsa, dan negara
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 pada prinsipnya mengatur tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dan efek kekuasaan pihak manapun. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lain berdasarkan undang-undang. Sebagai forum negara yang bertugas di bidang peradilan (yudikatif), pelaksanaan kiprah penegakan aturan (demi keadilan dan kebenaran) harus mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR!1999 tentang GBHN bidang hukum, antara lain disebutkan bahwa arah kebijakan bidang aturan ialah meningkatkan inregritas budpekerti dan keprofesionalan abdnegara penegak hukum, termasuk kepolisian negara RI. Semua itu diperuntukkan bagi perjuangan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, proteksi masukana dan pramasukana hukum, pendidikan hukum, serta pengawasan yang efektif.
Mahkamah Agung berfungsi sebagai pelaksana tertinggi kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umurn dan peradilan mjliter, membawahi peradilan tinggi dan peradilan negeri. Mahkamah Agung juga berhak menguji (judicial review) apakah peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang berperihalan dengan peraturan serta kaidah lainnya yang lebih tinggi. Wewenang mencabut dan membatalkan peraturan yang berperihalan itu terdapat pada tubuh pembuat undang-undang itu sendiri.
Adanya forum Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan lain, menyerupai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang, tujuan utamanya ialah membuat keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan didambakan setiap orang, artinya setiap putusan yang adil harus tidak berat sebelah dan tidak memihak; sesuai dengan sepatutnya, sesuai apa adanya, sesuai dengan pemdiberian atau perolehan yang menjadi hak atau kewajibannya. Keadilanpun sanggup diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma agama maupun norma hukum.
Prof. Dr. Notonagoro, S.H. menunjukan keadilan sebagai keadilan legalitas (hukum) yang artinya mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan martabatnya tanpa membedakan suku, agama, keturunan, jerris kelabujn, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Aristoteles membagi keadilan menjadi 4 pengertian.
- Keadilan distributif
Keadilan yang bekerjasama dengan distribusi jasa dan kemakmuran berdasarkan kerja dan kemampuan.
- Keadilan komutatif
Keadilan yang bekerjasama dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.
- Keadilan kodrat alam
Keadilan yang bersumberkan kepada aturan kodrat alam.
- Keadilan konvensional
Keadilan yang mengangkat masyarakat negara alasannya keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan. Prinsip-prinsip keadilan yang sudah dikemukakan di atas harus diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan kehidupan berliangsa serta bernegara. Kita wajib menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat lantaran hal itu ialah tuntutan budpekerti yang harus dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pelaksanaan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Kehidupan"