Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Mengeluarkan Zakat Harta

1. Tiap-tiap orang Islam, hendaknya memilih waktu tertentu untuk mengadakan perhitungan harta kekayaannya setahun sekali, misainya tiap-tiap 1 syawal atau kapan saja beliau kehendaki diadaptasi dengan keadaannya, contohnya bagi pedagang yang menggunakan buku tahunan dan penutupan buku tahunannya pada 1 Januari, maka sanggup dilakukan perhitungan hartanya tiap tutup tahun buku, sehingga menginjak tahun gres nanti sudah membersihkan hartanya dari kewajiban zakat. 

2. Bagi petani yang menanam hasil bumi atau pemelihara anggur dan kurma, mengadakan perhitungan zakat tanamannya waktu pguan saja. 

3. Sesudah pemelihara dan pemilik ternak memelihara ternaknya selama satu tahun, hendaknya diadakan perhitungan terhadap jumlah ternaknya. Jika mencapai satu nisab, hendaknya dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.

Jika belum mencapai nisabnya, maka dinantikan hingga mencapai nisab, dan sewaktu sudah mencapai satu nisab, hendaknya segera dikeluarkan zakatnya, meskipun belum satu tahun lagi dari perhitungannya, lantaran dari semenjak memelihara sudah lebih dari satu tahun. 

4. Pada dasarnya Agama Islam melarang seseorang menumpuk-numpuk dan menyimpan emas saja dengan tidak dijalankan dan diedarkan, selain untuk hiasan sendiri. Terlepas dari problem ini, kalau seorang mempunyai emas atau perak dan sudah mencapai satu nisab, serta sudah mencapai satu atahun, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya. 

Demikian pula halnya ihwal perak. Menurut ekonomis kami, emas dan perak pakaian sendiripun kalau mencapai nisabnya juga wajib dikeluarkan zakatnya, lantaran justru yang mempunyai emas yang banyak itulah biasanya orang yang kaya dan emasnya dianggap simpanan dan pakaian sendiri.

 hendaknya memilih waktu tertentu untuk mengadakan perhitungan harta kekayaannya setahu Tata Teknik Mengeluarkan Zakat Harta

Jangan hendaknya seseorang menipu diri sendiri dengan mengambil dalih apapun untuk menghindarkan kewajiban Agama, kalau memang mengaku dan yakin akan kebenaran Agama Islam. Jangan hendaknya membuat hilah untuk terhindar dari peraturan zakat, lantaran Allah serba mengetahui tindakannya, bahkan segala gerak-gerik hatinya.

5. Bagi pedagang yang bekerja dan memperkembangkan dagangannya, setiap setahun sekali hendaknya mengadakan perhitungan terhadap dagangannya, kalau ternyata sudah mencapai nisabnya hendaknya segera dikeluarkan zakatnya dengan cara-cara menyerupai yang kami utarakan di atas. Untuk lebih meyakini jumlah zakat yang kita keluarkan apakah sudah sesuai dengan yang bekerjsama diperintahkan, dari pada prosentage kadar zakat itu kurang dari ketentuan, lebih baik kita lebihkan.





Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Post a Comment for "Tata Cara Mengeluarkan Zakat Harta"