Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan

Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan


Pemenintahan yang membersihkan, kuat, dan berwibawa ialah suatu impian seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah yang membersihkan, kuat, dan berwibawa yaitu suatu kondisi pemerintahan yang melakukan asas-asas susila dan akal pekerti kemanusiaan yang luhur menyerupai yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai wara negara yang baik, kita harus bisa menghindari perbuatan korupsi. Kewajiban kita yaitu mencegah dan memberantas korupsi semoga pelaksanaan pembangunan nasional sanggup berjalan sesuai dengan yang sudah dicanangkan.

Untuk menghindari terulangnya kembali penyalahgunaan wewenang, kita sudah mempunyai UU No. 28 Tahun 1999 wacana penyelenggaraan negara yang membersihkan dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun yang termasuk penyelenggara negara yaitu sebagai diberikut.


  1. Pejabat negara pada forum tertinggi negara.
  2. Pejabat negara pada forum tinggi negara.
  3. Menteri.
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangu ndangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan"