Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Pengertian Dan Sistematika Gbhn 1993

A. Pengertian GBHN

Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa MPR memutuskan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Dalam penjelasannya antara lain ditetapkan bahwa mengingat dinamika masyarakat, maka sekali dalam lima tahun MPR harus memutuskan haluan-haluan apa yang hendaknya digunakan untuk di lalu hari.

Berdasarkan ketentuan di atas, dalam GBHN 1993 ditetapkan bahwa GBHN ialah haluan negara wacana pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang diputuskan oleh MPR setiap lima tahun sekali. GBHN 1993 diputuskan oleh MPR dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 pada tanggal 9 Maret 1993.

B. Sistematika GBHN

Untuk mempersembahkan citra terkena wujud masa depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta bagaimana mencapainya, baik dalam jangka panjang 25 tahun, maupun dalam jangka menengah 5 tahunan, maka GBHN 1993 disusun sebagai satu kebulatan yang utuh dalam sistematika yang terdiri atas enam bab, yaitu :
  • BAB I : Penlampauan
  • BAB II : Pembangunan Nasional
  • BAB III : Pembangunan Jangka Panjang Kedua
  • BAB IV : Pembangunan Lima Tahun Keenam
  • BAB V : Pelaksanaan
  • BAB VI : Penutup

C. Pokok-Pokok Materi GBHN 1993
1. Pembangunan Nasional
Dalam serpihan wacana pembangunaan nasional ditegaskan hal-hal atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pembangunan nasional, yaitu
  • Makna dan hakekat Pembangunan Nasional
  • Tujuan Pembangunan Nasional
  • Asas Pembangunan Nasional
  • Modal dasar dan faktor secara umum dikuasai
  • Wawasan Nusantara
  • Ketalianan Nasional
  • Kaidah Penuntun

 menyatakan bahwa MPR memutuskan Undang-Undang Dasar dan garis Definisi Pengertian dan Sistematika GBHN 1993

2. Berdasarkan Nilai
Nilai dasar yang tertuang dalam serpihan pembangunan nasional, disusunlah suatu rangkaian jadwal yang menjadi arah dan fatwa bagi pembangunan nasional. Rangkaian jadwal tersebut mencakup pembangunan jangka panjang kedua yang berlangsung dari tahun 1994 hingga dengan tahun 2019. Pembangunan lima tahun keenam berlangsung dari tahun 1994 hingga dengan tahun 1999 serta pelaksanaannya.

Dalam GBHN 1993 ditegaskan bahwa pelaksanaan GBHN diserahkan pada Presiden selaku Mandataris MPR. Meskipun demikian, dalam serpihan epilog sekali lagi ditegaskan bahwa berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada :
  • Peran aktif masyarakat
  • Sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia.


sumber: Tim Nasional Penataran P4

Post a Comment for "Definisi Pengertian Dan Sistematika Gbhn 1993"