Definsi Pengertian Kesadaran Dalam Norma Di Masyarakat
Kekuatan insan pada hakikatnya tidak spesialuntuk terletak pada kemampuan fisiknya atau kekuatan jiwanya semata-mata melainkan juga terietak dalam kemampuannya untuk bekerja sama secara sadar dengan insan yang lainnya.
Pancasila memandang bahwa kebahagiaan insan akan tercapai bila manu.sia bisa membuatkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama insan dan dengan lingkungannya. Hubungan sesama akan baik dan serasi apabila ada kesadaran pada setiap anggota masyarakat.
Misalkan saja si kap Pak Badu yang enggan dan selalu mempersembahkan alasan keberatan bila diajak bekerja bakti di daerah tinggainya. Sikap yang ditunjukkan Pak Badu itu, terang belum disadari oleh rasa kebersamaan untuk keija bakti, sedangkan bagi tetangganya yang ikut kerja bakti bersama, sudah disadari oleh pentingnya ketja bakti itu.
Untuk hal tersebut, diharapkan kesadaran setiap anggota masyarakat itu. Kesadaran itu ialah perilaku seseorang yang menginsafi akan hak dan kewajiban, kedudukan, dan.peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kehidupan bermasyarakat sudah tentu terdapat banyak sekali kepentingan dan harapan yang tidak sama. Oleh sebab itu, untuk menjaga serta menjamin agar setiap harapan yang tidak sama itu satu dengan lain tidak saling berbenturan, diharapkan adanya aturan-aturan atau norma-norma aturan yang ialah pedoman; setiap anggota masyarakat dituntut menaatinya. Tetapi kenyataan mengatakan bahwa masih banyak kejadian yang sangat merugikan masyarakat sebab kurangnya kesadaran orang-orang tertentu.
Terjadinya banyak sekali insiden kejahatan atau pelanggaran, menyerupai perampokan dan pencurian, sering kita dengar dari orang lain atau kita baca baik di koran-koran maupun media yang lainnya. Demikian pula, kejadian-kejadian di sekolah, menyerupai siswa pulang tanpa izin dan berpakaian semaunya.
Hal itu mengatakan bahwa di negara kita yang tercinta ini baik tingkat kesadaran aturan maupun kesadaran menaati peraturan-peraturan sanggup dikatakan masih rendah. Padahal, kita mengetahui bahwa tiruana aturan yang diciptakan itu ialah semata-mata untuk kepentingan kita juga.
Yang dimaksud dengan kesadaran aturan berarti setiap orang menaati aturan-aturan atau norma-norma aturan yang dibentuk oleh Pemerintah. Selain norma aturan yang berlaku itu, ada pula norma-norma lainnya, yaitu norma agama, norma adat-istiadat, serta norma budbahasa atau norma kesusilaan.
Secara umum, pengertian norma itu ialah petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dan yang dilarang dilakukan menurut suatu alasan dan dorongan; bagi pelanggarnya sanggup dikenakan eksekusi atau sanksi. Sanksi ialah eksekusi yang dijauhkan kepada seseorang yang melanggar hukum, contohnya dipenjarakan, membayar denda, atau diasingkan.
Jelaslah bagi kita kini bahwa untuk sanggup hidup tenang, tenteram, dan senang kita harus tertib dan teratur serta tidak melanggar hukum. Agar kita sanggup tertib dan teratur, seharusnya kita taati norrna-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber: Tim Penyusun Naskah PPKN
Post a Comment for "Definsi Pengertian Kesadaran Dalam Norma Di Masyarakat"