Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Warga Negara Dan Negara

A. Siapakah Warga Negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk masyarakat negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain, contohnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai masyarakat negara. Syarat-syarat menjadi masyarakat negara juga diputuskan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2). 

B. Kesamaan Kedudukan dcdam Hukum dan Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap masyarakat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan dan pemerintahan. Ini ialah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. 

Pasal 27 ayat (1) menyatakan wacana kesamaan kedudukan masyarakat negara di dalam aturan dan pernerintahan dan kewajiban masyarakat negara dalam menjunjung aturan dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menawarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantath. masyarakat negara terkena kedua hal ini.Pasal ini, menyerupai sudah dijelaskan sebelurnnya, menawarkan kepedulian kita terhadap hak asasi.

Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memanca.rkan asas keadilan sosial dan kerakyatkan.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini menyerupai yang terdapat dalarn Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj semoga masyarakat negara memperoleh penghidupan yang layak.

D. Kemerdekaan.Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan hak masyarakat negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarican pikiran secara mulut maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalarn undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrath. Pelaksanaan Pasal 28 sudah diatur= dalam undang-undang antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 wacana Pemilihan Umum Anggota-anggot,a Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980. 
  • Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 1985 kawang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1975. 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zarnan penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, terutama untuk media pers, sudah diatur daiam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagairnana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1967 yang rnenentukan bahwa pers indonesia intinya ialah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawaban. 

Pers ini lazimnya disebut pers yang bebas dan bertanggung jawaban. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memuat frase "dan sebagainya" untuk menawarkan terbukanva kemungkman bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara mulut atau tertulis, tetapi dengan cara lain. 

E. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 rnenyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Selanjutnya Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebut bahwa. ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk rnemeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu". 

Kebebasan memeluk agama ialah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi insan alasannya ialah kebebasan beragama itu eksklusif bersumber pada martabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemdiberian negara atau pemdiberian golongan. 

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah berdasarkan keyakinan sehingga tidak sanggup dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manuSia untuk memeluk dan menganutnya.

F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap wargi negara untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 wacana Pokolicepokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakvat Semesta.

G. Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ter-cermin dalam alinea keempat Pernbukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasat 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak menerima pengajaran. Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangeur dang (Pasa1 31 ayat (2)).

Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. 

Jalur pendidikan sekolah ialah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui acara belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah ialah pendidikan yang diselenggaralcan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup beberapa aspek pendidikan keluarga.

Pelaksanaan Undang-Undang ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing wacana Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib berguru 9 tahun secara bertahap.

H. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mempersembahkan rumusan wacana kebudayaan bangsa sebagai "kebud.ayaan yang timbul sebagai buah perjuangan bucti rakyat Indonesia selurulinya", termasuk "kebudayaan usang dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia". 

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga menawarkan arah kebudayaan tersebut, yaitu "menuju ke arah kemajuan budbahasa budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan aneh yang sanggup memperkem-bangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memperdnggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar I. 945 (pasal 36) ialah bahasa daeisah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.

I. Kesejahteraan Sosial 

Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai aleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh tiruana, untuk tiruana, di bawahpimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran ialah bagi tiruana orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 

 mengatur siapa saja yang termasuk masyarakat negara Republik Indonesia Hubungan Warga Negara dan Negara

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa seimentara rakyat banyak justru tertindas: Hanya perusahaan yang tidak naenguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. 

Bumi dan air dan kekayaan atam yang terkandung dalam bumi ialah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat. 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini ialah pasal yang-penting dan esensial alasannya ialah menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ini, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan. 

Semangat mewujudkan keadilan sosial terpanca.r pula di dalanl pasal diberikutnya, yaitu Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-undang sebagai pelaksana Pasat 34 Undang-Undang Dasar 1945 ini contohnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan. Anak.



PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Hubungan Warga Negara Dan Negara"